Kedua pelaku.
MEDAN – Dua bandit yang merupakan spesialis bongkar rumah kosong yakni SD alias Gebes (40) dan M alias Adi (39) ditangkap polisi.
Hal ini dikatakan Kapolsek Sunggal, Bambang G Hutabarat didampingi Kanitreskrim, Budiman Simanjuntak saat gelar kasus pencurian dengan pemberatan di Mapolsek Sunggal, Senin (2/6/2025) sore.
Kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di beberapa Wilayah hukum Polsek Sunggal di antaranya di Toko Vape Jalan Setia Budi, Kota Medan pada tanggal 20 Mei 2025, Rumah Makan Siap Saji di Jalan Pembangunan, Kota Medan pada tanggal 28 Mei 2025, Jalan Sunggal, Kota Medan, pada tanggal 26 Mei 2025 dan di Jalan Darussalam, Kota Medan pada tanggal 25 Mei 2025.
“Kedua pelaku ditangkap di Jalan Flamboyan, Kota Medan. Saat dilakukan pengembangan, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri hingga diberi tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kedua pelaku yakni SD alias Gebes dan M Alias Adi,” tegasnya.
Modus Operandi, pelaku berkeliling mencari rumah atau Ruko yang kosong, setelah mendapatkan target rumah atau Ruko yang kosong, kedua pelaku ini langsung membongkar rumah dan Ruko tersebut dan mengambil barang-barang berharga milik korban yang dapat dibawa oleh kedua pelaku.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Tersangka disangkakan dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana. Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Merah, 2 unit handphone Amandroid Tecno Spark dan Samsung Lipat, 1 unit helm merk Honda, 2 buah jaket warna coklat dan warna hitam, 2 buah topi warna hitam merk Vans dan DC Shoes, 2 pasang sepatu merk Adidas warna hitam putih dan merk Nike warna hijau putih. (*)
Penulis : william