Kedua tersangka.
MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di Kecamatan Medan Tembung dan Percut Sei Tuan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial JAS (39) warga Jalan Komplek Vetpur Raya Medan Estate, Percut Seituan dan Syahrial Sabana Rangkuti (39) warga Jalan Letda Sujono Gg Surya, Medan Tembung.
Hal itu dibenarkan Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangannya Selasa (3/6/25).
Kasat menjelaskan kedua tersangka ditangkap Selasa (27/5/25) kemarin.
Mulanya kata Thommy Tersangka JAS ditangkap di Jalan Selamat Ketaren, Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung dengan barang bukti 1,19 gram sabu dan uang Rp 100 Ribu.
Setelah itu, Syahrial Sabana Rangkuti ditangkap di Jalan Bersama Gg Seram Kecamatan Medan Tembung, dengan barang bukti 0,46 gram dan uang Rp 50 Ribu.
“Jadi, dari dua tersangka ini kita menyita total barang bukti sabu seberat 1,65 gram, ” ujar AKBP Thommy Aruan.
Kedua tersangka sudah ditahan di Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk penyidikan lebih lanjut.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun,” pungkas AKBP Thommy Aruan.
Thommy Aruan mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika guna mencegah peredaran barang haram di wilayah hukum Polrestabes Medan.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban,” tekad Thommy.(*)
Editor : william