Pengedar Sabu Ditangkap

Kriminal3 views

Tersangka pengedar sabu

MEDAN – Seorang pemuda diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu disergap petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan di seputaran Komplek Polri Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.

“Pelaku yang diamankan anggota Narkoba Polrestabes Medan yakni Ari Putra Pratama (26) warga Jalan Flamboyan Raya, Lingkungan 3, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan. ” ucap Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Tommy Aruan kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).

Barang bukti yang diamankan dari pelaku itu masing – masing, lima plastik klip yang berisikan. Narkotika golongan 1 disebut sabu dengan berat bersih 11, 74 gram, dua buah sekop sabu, dua bungkusan berisikan. Plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp 5 juta dan satu unit sepeda motor NMax tanpa plat.

“Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tambah Kasat Narkoba. (*)

Editor : william

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *