Tersangka
MEDAN – Pencuri sepeda motor (curanmor) berinisial AH (45) warga Jalan Lampung Kelurahan Sei Regas I, Kecamatan Medan Kota dibekuk Polsek Medan Baru setelah terjatuh dari sepeda motor, Selasa (3/6) pagi.
Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik Aritonang melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan dalam keterangan persnya Selasa malam mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal saat korban Kalista Rosa Alfiani (25) Jalan Karya Setuju Kecamatan Medan Barat sedang memarkirkan sepeda motor Honda Vario Bk 2198 ABF miliknya di depan Klinik Dr Getaa Jalan S Parman, Kecamatan Medan Baru.
“Korban yang merupakan karyawan di klinik datang ke lokasi untuk bekerja seperti biasanya. Dia memarkirkan sepeda motornya di parkiran depan klinik dengan kondisi kunci kontak masih lengket. Lalu korban merantai ban depan sepeda motornya, lalu dia masuk ke dalam klinik,” ujarnya.
Tambah Poltak Tambunan, tiba-tiba teman kerja korban berteriak maling sehingga Kalista berlari keluar klinik dan dia melihat sepeda motornya dilarikan orang. Korban dan temannya terus-menerus berteriak maling sehingga pelaku gugup dan terjatuh. Saat itu pelaku berupaya bangkit dan hendak kabur.
“Di saat bersamaan personel Reskrim Polsek Medan Baru yang sedang melakukan patroli di seputran Jalan S Parman melihat kejadian itu dan bergegas ke lokasi. Petugas kita dengam cepat langsung menangkap pelaku AH,” ungkapnya.
Lanjut Iptu Poltak, saat diinterogasi pelaku melakukan aksi curanmor bersama seorang temannya bergelar Gondrong yang berhasil kabur saat diteriaki maling. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan dan pengembangan selanjutnya.
“Korbam juga sudah membuat laporan dengan Nomor: LP/B/437/IV/2025/SU/Polrestabes Medan/Sektor Polsek Medan Baru,” pungkasnya sembari menambahkan pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. (*)
Editor : william