Dua Pengedar Narkoba di Jalan Budi Luhur Medan Ditangkap

Kriminal9 views

Kedua pelaku

MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali sergap dua orang pengedar narkotika jenis sabu dan daun ganja kering di Jalan Budi Luhur Medan.

Dari kedua pelaku itu, masing – masing dari Heri Syahputra (45) warga Kelambir Lima, Gang Anas, Desa Kelambir Lima, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang dan Awaluddin Saragih (53) warga Jalan Budi Luhur, Gang Anggrek, Kelurahan Seii Sikambing C, Kecamatan Medan Helvetia, kepolisian menyita barang bukti yakni 10 bungkus plastik tanaman ganja dan uang sebesar Rp 40.000. Dari Awaluddin Saragih petugas berhasil menyita 59,49 gram daun ganja kering.

“Keduanya melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo 111 Ayat (1) Jo 132 Undang – undang RI nomor 35 Tahun 2009 tantang narkotika dengan ancaman lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, ” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan, Senin (9/6/2025).

Disebutkan kronologis penangkapan kepada kedua tersangka yakni, berdasarkan laporan dari informasi warga, bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis ganja di Jalan Budi Luhur Medan.

Kemudian, petugas Aiptu Sarimuda Siregar melakukan penyelidikan. Pada Selasa
(3/6/2025) sekira pukul 14.00 WIB, petugas menangkap Heri Syaputra di sebuah gubuk di Jalan Budi Luhur.

Saat digeledah, petugas menemukan 10 bungkus plastik narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis ganja dan uang Rp 40.000. Dan tersangka mengakui barang bukti itu didapat dari Awaludin Saragih

Tak lama kemudian, petugas menangkap Awaluddin tidak jauh dari TKP.

Selanjutnya, kedua tersangka langsung dibawa ke Polrestabes Medan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Modus operandinya tersangka Awaluddin mengaku sudah tiga kalinya bekerja mengambil dan mengedarkan narkotika jenis ganja dari berinisial N di Jalan Tani Asli. Dalam hal itu, polisi berhasil menyelamatkan 790 orang, ” pungkas AKBP Thommy Aruan kepada wartawan. (*)

Editor : william

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *