Kedua tersangka
MEDAN – Dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Iskandar Matondang (46) warga Jalan Baru Gang Seran, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Ade Irawan (40) warga Jalan H Zainul Arifin, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, ditangkap polisi dari lokasi dan waktu yang berbeda.
Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan juga turut menyita sejumlah narkotika jenis sabu-sabu sebagai barang buktinya.
”Untuk tersangka Iskandar Matondang ditangkap dari Jalan Letda Sujono Gang Jawa, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Provinsi Sumut, Kamis (12/6/2025) sekira pukul 15.30 WIB, “ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (16/6/2025).
Ditambahkan lagi, dari penangkapan terhadap tersangka Iskandar Matondang yang atas dasar adanya Informasi dari warga itu, polisi juga turut menyita 1 buah dompet kecil berisikan 2 bungkus plastik klip berisikan sabu-sabu dengan 8 Gram, 1 bungkus plastik klip kosong dan uang tunai Rp 180 ribu yang ditemukan di saku celana kanan milik tersangka.
”Dari hasil interograsi, tersangka mengakui kalau sabu-sabu itu adalah miliknya yang didapat dari seseorang yang dipanggil Topik di Jalan Baru, Kota Medan, Provinsi Sumut, “ungkap AKBP Thommy Aruan.
”Tersangka ini sudah 2 bulan lamanya dalam mengedarkan sabu-sabu dan mendapatkan upah Rp 200 ribu, “sambung AKBP Thommy Aruan seraya menambahkan dari jumlah barang bukti itu sedikitnya 80 orang telah terselamatkan dari bahaya Narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
Sedangkan Ade Irawan ditangkap saat sedang berada di pinggiran jalan di Jalan H Zainul Arifin, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Provinsi Sumut, Kamis (12/6/2025) sekira pukul 18.30 WIB.
Adapun barang buktinya berupa 2 bungkus plastik klip berisikan 0,10 Gram sabu dan uang tunai Rp 180 ribu.
”Untuk tersangka Ade Irawan ini mendapatkan sabu-sabu dari seorang yang dipanggil Bramjah di Kampung Kubur dan mendapatkan upah Rp 20 ribu, “papar AKBP Thommy Aruan.
Guna pengusutan lebih lanjut, kedua tersangka pengedar sabu-sabu itupun telah ditahan di Polrestabes Medan. (*)
Editor : william