Tersangka bersama barang buktinya 40 kg sabu.
MEDAN – Polda Sumut mengungkap peredaran narkoba jaringan antar provinsi, dengan menangkap seorang tersangka berinisial ASW bersama barang bukti sabu seberat 40 kg.
Informasi diperoleh, Selasa (17/6), menerangkan awalnya personel Polda Sumut menerima laporan dari masyarakat adanya pengemudi mobil yang membawa narkoba jenis sabu di Jalinsum Medan-Banda Aceh, Kecamatan Pantai Bidari, Kabupaten Aceh Timur.
Personil lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan kendaraan mobil yang dikemudikan tersangka ASW. Saat digeledah, ditemukan barang bukti sabu seberat 40 kg yang disimpan dalam kompartemen mobil.
Rencananya barang bukti sabu tersebut akan dibawa ke Jakarta untuk diedarkan. PElaku lalu dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.
Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, membenarkan penangkapan jaringan narkoba antar provinsi tersebut. Saat ini kasusnya masih dalam pengembangan.
Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan awalnya tim melakukan pengembangan jaringan terkait data pengungkapan kasus tahun 2024 dan mendapat informasi dari masyarakat adanya narkoba yang akan dibawa ke Jakarta. Selanjutnya, tim berhasil menangkap tersangka berikut barang buktinya.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku diperintahkan membawa sabu tersebut oleh B dan J yang merupakan DPO, dijanjikan upah Rp 100 juta,” imbuhnya.
Pengakuan tersangka, mobil berisi barang bukti tersebut dia pasangi GPS. Dia juga memasang GPS dalam mobil boks lain yang sudah dimodifikasi.
Selain 40 kilogram sabu, polisi juga menyita 1 unit mobil Toyota Rush B-1686-FOW dan 1 unit mobil boks serta ponsel dalam penangkapan ini. (*/in)
Kurir 40 Kg Sabu Antar Propinsi Diringkus Poldasu
Tersangka bersama barang buktinya 40 kg sabu.
MEDAN – Polda Sumut mengungkap peredaran narkoba jaringan antar provinsi, dengan menangkap seorang tersangka berinisial ASW bersama barang bukti sabu seberat 40 kg.
Informasi diperoleh, Selasa (17/6), menerangkan awalnya personel Polda Sumut menerima laporan dari masyarakat adanya pengemudi mobil yang membawa narkoba jenis sabu di Jalinsum Medan-Banda Aceh, Kecamatan Pantai Bidari, Kabupaten Aceh Timur.
Personil lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan kendaraan mobil yang dikemudikan tersangka ASW. Saat digeledah, ditemukan barang bukti sabu seberat 40 kg yang disimpan dalam kompartemen mobil.
Rencananya barang bukti sabu tersebut akan dibawa ke Jakarta untuk diedarkan. PElaku lalu dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.
Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, membenarkan penangkapan jaringan narkoba antar provinsi tersebut. Saat ini kasusnya masih dalam pengembangan.
Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan awalnya tim melakukan pengembangan jaringan terkait data pengungkapan kasus tahun 2024 dan mendapat informasi dari masyarakat adanya narkoba yang akan dibawa ke Jakarta. Selanjutnya, tim berhasil menangkap tersangka berikut barang buktinya.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku diperintahkan membawa sabu tersebut oleh B dan J yang merupakan DPO, dijanjikan upah Rp 100 juta,” imbuhnya.
Pengakuan tersangka, mobil berisi barang bukti tersebut dia pasangi GPS. Dia juga memasang GPS dalam mobil boks lain yang sudah dimodifikasi.
Selain 40 kilogram sabu, polisi juga menyita 1 unit mobil Toyota Rush B-1686-FOW dan 1 unit mobil boks serta ponsel dalam penangkapan ini. (*/in)