Maling di Thamrin Plaza Medan Ditembak Polisi

Kriminal8 views

DITEMBAK: Maling di Thamrin Plaza Medan ditembak petugas Unit Reskrim Polsek Medan Area (pakai kursi roda).

MEDAN – Pencuri di dalam toko, Putra Ilham Syahputra alias Putra (37) warga Jalan Sei Batang Serangan No 24, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru ditembak Unit Reskrim Polsek Medan Area.

Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Medan Area melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Dian Simangunsong kepada wartawan pada Senin (16/6/2025).

Ia menjelaskan, pada hari Sabtu (14/6/2025) sekira pukul 19.30 wib pelaku melihat dari CCTV seorang laki-laki mengambil barang-barang dagangan di Toko DIY Thamrin Plaza tempat pelapor bekerja, namun pelaku tidak melakukan transaksi pembayaran di kasir dan langsung pergi meninggalkan Toko.

Bahwa pelapor selaku Supervisior Toko DIY juga mengalami pencurian pada tanggal 02 Juni 2025, yang mana dari rekaman CCTV yang ada di Toko DIY, pelaku yang sama juga melakukan aksi pencuriannya.

“Sehingga atas kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan dan membuat Laporan Polisi di Polsek Medan Area, LP/B/443/VV/2025/SPKT/Polsek Medan Area/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 15 Juni 2025, pelapor an. Gilang Bijaksono. Dan kerugian korban sebesar Rp. 2.700.000 dengan rincian, 2 buah Gerenda merek Ingco, 3 buah lampu emergency, 1 buah gunting, 1 kacamata renang, 1 set kunci roda merek Ingco,” ujar Iptu Dian.

Berdasarkan peristiwa tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Area melakukan penyelidikan didasari petunjuk awal dan keterangan saksi-saksi serta rekaman cctv yang ada di TKP.

Informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Jalan Asia Simpang Jalan Thamrin Medan, langsung dikejar polisi dan berhasil ditangkap

Saat diinterogasi, pelaku menerangkan telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali di TKP yang sama dalam bulan Juni 2025.

Menurutnya, ia beraksi bersama seorang temannya bernama Budi alias Timbul (DPO) warga Jalan Sei Besitang Medan Baru.

Kemudian, Tim melakukan pengembangan untuk mencari pelaku Budi, namun pada saat di wilayah Jalan Mojopahit Medan, pelaku Putra mencoba melarikan diri dari pintu belakang mobil petugas, sehingga Tim memberikan tembakan peringatan dua kali ke udara.

Akan tetapi pelaku tidak menghiraukannya sehingga dilakukan tindakan tegas sangat terukur dengan menembak kaki kanan pelaku.

Pelaku mengaku barang hasil curiannya dijual ke Jalan Gajah Mada kepada seorang yang tidak dikenalnya. Dan sabu di Kampung Kubur Medan.

“Setelah dilakukan perawatan medis di RS Bhayangkara Polda Sumut, pelaku dibawa ke Polsek Medan Area untuk proses penyidikan. Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” tandasnya. (*)

Editor : william

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *