Kedua pelaku.
PATUMBAK – Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak menangkap dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan dan satu orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO ).
Awalnya, pelaku bersama dua rekannya yang menaiki sepeda motor Honda Scoopy beraksi di Jl.SM Raja Km 11 Kel.Bangun Mulia Kec.Medan Amplas pada Senin (16/2025) pukul 05.00 wib.
Saat itu, korban Febri Febrian (22) warga Dusun III Desa Batu Malenggang Kec.Hinai Kab.Langkat memarkirkan mobil truknya di Jl.SM Raja Km.10,6 Kel.Bangun Mulia Kec.Medan Amplas guna memeriksa kondisi truknya sebelum melanjutkan perjalanan ke Tebing Tinggi.
Tiba-tiba tiga orang laki – laki berbonceng tiga menaiki sepeda motor Honda Scoopy meminjam mancis korban dan langsung pergi.
Tidak lama kemudian ketiga orang tersebut kembali lagi mendatangi Febrian. Salah seorang pelaku Erwin Mangihut Siringo-ringo langsung mengeluarkan pisau yang diselipkan di pinggangnya.
“Diam kau….jangan banyak bergerak,” ujarnya.
Pelaku lalu mengambil tas sandang korban berisikan HP, uang Rp 2.6 juta serta dompet berisikan KTP, ATM serta SIM korban.
Korban kemudian membuat laporan pengaduan ke Polsek Patumbak.
Menerima laporan pengaduan korban, Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora memerintahkan Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH,MH bersama Panit I Ipda Eko Priya SH serta Team URC Unit Reskrim melakukan penyelidikan.
Pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (18/6/2025) pukul 04.00 wib di daerah Titit Kuning atas kerjasama Team Tawon Sat Reskrim Polrestabes Medan bersama dengan Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak.
Pelaku yang diamankan yakni Erwin Mangihut Siringo-ringo (28) warga Jl.Bajak V Desa Marendal I Kec.Patumbak dan Frans Simamora (30) warga Jl.Pertahanan Gg Nasional Desa Patumbak Kampung Kec.Patumbak. Sementara rekan lainnya berinsial N masih diburu.
“Namun saat melakukan pengembangan mencari N, pelaku Mangihut Siringo-ringo memberikan.perlawanan dan melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas,” ujar Kapolsek.
Dari pengakuan pelaku, HP korban dijual ke Jermal dan hasil curian dibagi rata para sebanyak Rp.800 ribu. Dan uangnya dihabiskan berfoya-foya dan menggunakan narkoba.
“Para pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidan penjara selama-lamanya 7 ( tujuh ) tahun,” tambah Kapolsek. (*)
Editor : william