DIAMANKAN: Gunadi Silalahi saat diamankan.
MEDAN – Tim Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan Intelijen (Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli didampingi personil Pidsus pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kamis (19/6/2025) berhasil menangkap Gunadi Silalahi (GS).
Pria GS sebagaimana diungkapkan Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang melalui Kasi Intel Yaatulo Hulu dalam pers rilis yang diterima redaksi, Jumat (20/6/2025), merupakan tersangka kasus dugaan korupsi.
Yakni terkait Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di Kawasan Wisata Pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara Desa Lauru Fadoro Kecamatan Afulu dan di Kawasan Wisata Hutan Mangrove Desa Sisarahili Teluk Siabang, Kecamatan Sawo.
Serta di Kawasan Wisata Pantai Sawakete/Turedawola Desa Afulu, Kecamatan Afulu yang dikelola oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Parbud) Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran (TA) 2022 lalu.
Penetapan GS sebagai tersangka oleh Kajari Gunungsitoli dengan Nomor: TAP – 09/L.2.22/Fd.1/06/2025 tanggal 17 Juni 2025 dan Surat Perintah Penangkapan Kajari Gunungsitoli Nomor : Print – 02/L.2.22/Fd.1/06/2025 tanggal 18 Juni 2025.
Tim sekira pukul 10.30 WIB lebih dulu melakukan pemantauan terhadap lokasi keberadaan dari tersangka GS yang berlokasi di Jalan Setia Budi Nomor 60, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, tepatnya di Toko Indah Cargo Logistik.
Kemudian setelah dilakukan pemantauan dan memastikan bahwa tersangka berada di lokasi, selanjutnya sekira pukul 11.48 WIB melakukan penangkapan terhadap GS tanpa adanya perlawanan kemudian dibawa menuju Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Tersangka GS selanjutnya dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan sebelum perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.
SERAHKAN DIRI
Secara terpisah, tidak lama kemudian Juandes Silalahi (JS) diinformasikan menyerahkan diri kepada tim seksi Pidsus dan Intel Kejari Gunungsitoli yang masih berada di Kantor Kejati Sumut.
Pria JS kemudian diperiksa sebagai tersangka dan dititipkan ke Rutan Kelas I Medan, juga selama 20 hari ke depan.
Penetapan tersangka terhadap JS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri
Gunungsitoli Nomor : TAP – 08/L.2.22/Fd.1/06/2025 tanggal 17 Juni 2025.
Kedua penyedia jasa (rekanan) dijerat dengan pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Rp919 Juta
“Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tersebut sebesar Rp919 juta (persisnya Rp919.352.000),” kata Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang lewat pesan teks menjelang siang tadi.
Secara terpisah Kasi Intel Yaatulo Hulu menambahkan, kapasitas tersangka GS dan JS selaku Wakil Direktur (Wadir) pada PT BTK. (ril/wil)