Pengedar Sabu yang Target Operasi Ditangkap Polisi

Kriminal4 views

Tersangka

MEDAN – Mhd Pratama (26) tidak berkutik saat ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan di kawasan Jalan Pertahanan, Gang Jati, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Pelaku diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu yang telah dijebloskan kepada penjara.

“Pelaku yang sudah masuk Target Operasi (TO) polsi itu ditangkap bersama barang bukti empat plastik klip berisikan kristal bening narkotika jenis sabu berat 1,12 gram, uang hasil penjualan Rp 70 ribu dan 16 plastik kosong klip kecil, ” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Rabu (25/6/2025).

Selain itu, pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs, Pasal 112 Ayat (1) UU RI
No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Pelaku ditangkap atas informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pertahanan, Gang Jati, Kecamatan Patumbak itu sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.

Tersangka menerangkan, ia membeli narkotika jenis sabu dari seseorang yang tidak diketahui namanya. Selanjutnya pelaku dibawa ke komando guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Editor : william

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *