Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.
JAKARTA – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting sudah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan.
Topan diduga menerima jatah sebesar Rp8 miliar dari perusahaan pemenang lelang proyek tersebut.
Bahwa uang Rp8 miliar tersebut menurut
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan dalam konferensi pers di Jakarta pada Sabtu (28/6/2025) merupakan realisasi dari fee sebesar 4-5 persen dari total nilai proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara.
Kedua proyek ini ditaksir memiliki nilai total mencapai Rp231,8 miliar.
“Ada hitung-hitungannya seperti Kepala Dinas akan diberikan sekitar 4-5 persen dari nilai proyek. Kalau dikira-kira dari Rp231,8 miliar itu, 4 persennya sekitar Rp8 miliar,” jelas Asep.
Tambah Asep, uang suap tersebut diberikan kepada Topan secara bertahap setelah proyek rampung dikerjakan, sejalan dengan termin pembayaran proyek. .
Selain Topan Obaja Putra Ginting, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus ini yakni Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen, Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG, dan M Rayhan Dulasmi (RAY) selaku Direktur PT RN.
Mereka terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Sumut pada Kamis (26/6/2025) malam.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 6 orang dan menyita uang senilai Rp231 juta. Uang yang disita tersebut diduga merupakan sisa dari total suap yang telah diberikan. (*/in)