IST/mediamasanews.id
DIVONIS: Terdakwa Taufiq saat mendengarkan amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan.
MEDAN – Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtasari Kota Binjai Taufiq, 55, dan kawan-kawan (dkk) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor, Senin malam tadi (30/6/2025) divonis bersalah.
Majelis hakim diketuai M Nazir menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada Taufiq.
Terdakwa juga dipidana denda Rp150 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 6 bulan.
Selain itu, mantan orang pertama.di PDAM Tirtasari Kota Binjai dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmati sebesar Rp53 juta.
Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang penuntut umum kemudian dilelang.
“Bila nantinya harta benda tersebut tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 3 bulan penjara,” urai M Nazir didampingi anggota majelis hakim Zufida Hanum dan Rurita Ningrum.
2 Lainnya
Sedangkan 2 terdakwa lainnya yakni Farida Hanum, selaku mantan Kepala Bagian Administrasi Keuangan PDAM Tirtasari dan Rudi Sahputra selaku Direktur CV Taufan masing-masing divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan sependapat.dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai Emil Brunner Nainggolan.
Taufiq dkk diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.
Yakni melakukan atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, jabatan atau sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp700 juta lebih.
Kedua terdakwa memang turut dikenakan pidana tambahan, namun tidak perlu menjalani pidana karena telah mengembalikannya dengan cara dititipkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) pada Kejari Binjai.
Farida Hanum telah mengembalikan UP kerugian keuangan negara senilai Rp50 juta . Sedangkan Rudi Sahputra sebesar Rp123 juta.
“Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan PDAM dan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme,” kata M Nazir.
Keadaan meringankan, para terdakwa berterus terang mengakui dan menyesali perbuatannya, sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.
“Sedangkan yang meringankan terdakwa Farida Hanum dan Rudi Sahputra, telah mengembalikan kerugian keuangan negara,” tuturnya.
Hanya saja majelis hakim tidak sependapat dengan JPU mengenai lamanya pemidanaan yang dijatuhkan kepada terdakwa Taufiq dkk.
JPU Emil Brunner Nainggolan pada persidangan Kamis lalu (22/5/2025) menuntut Taufiq agar dipidana 3 tahun penjara
denda Rp150 juta subsidair 6 bulan kurungan. Serta membayar UP kerugian keuangan negara Rp53 juta lebih dengan pidana 3 bulan penjara.
Sementara Farida Hanum dan Rudi Sahputra masing-masing dituntut 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Baik JPU, ketiga terdakwa maupun tim penasihat hukumnya sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas putusan yang baru dibacakan majelis hakim.
Dalam dakwaan disebutkan, pengelolaan keuangan dana penyertaan modal di PDAM Tirtasari Kota Binjai tersebut ditemukan kelebihan pembayaran akibat pengurangan volume.
Taufiq selaku Direktur bersama Farida Hanum selaku Kepala Bagian Administrasi Keuangan melakukan kenaikan gaji dan tunjangan Direktur dan tunjangan pegawai tidak sesuai prosedur yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. (ril)