IST/mediamasanews.com
MUSNAHKAN: Wakapolrestabes Medan AKBP Rudi Silaen didampingi Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dan Kabag Ops Kompol Pardamean Hutahaean saat memasukkan barang bukti narkoba ke incinerator.
MEDAN – Polrestabes Medan memusnahkan narkoba 35,1 kg sabu dan 50 sachet happy water dengan memasukkan ke incinerator dari hasil penangkapan periode Mei-Juni 2025 di Mapolrestabes Medan pada Jumat (4/7/2025).
Dalam pengungkapan ini polisi turut menangkap 105 tersangka yang terdiri dari bandar, kurir ataupun pengedar.
Wakapolrestabes Medan AKBP Rudi Silaen didampingi Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dan Kabag Ops Kompol Pardamean saat konferensi pers mengatakan 35,1 kg sabu yang dimusnahkan ini berasal dari dua kasus berbeda.
Kasus pertama, personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan mengungkap peredaran narkoba di Jalan Yos Sudarso dan Jalan Cicak Rowo Kota Tanjung Balai, pada 24 Mei 2025.
“Dari pengungkapan itu kita mengamankan dua orang tersangka yakni SH (52) dan MZR (26) dengan barang bukti 30 kg sabu,” ucapnya saat menggelar konferensi pers pemusnahan narkoba pada Jumat 4 Juli 2025.
Kemudian kasus kedua pada tanggal 28 Mei 2025, personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan juga mengungkap peredaran 5,1 kg sabu dan 50 bungkus happy water di Komplek Grand Monaco Jalan Eka Surya Kecamatan Deli Tua.
Rudi Silaen mengatakan dalam pengungkapan itu polisi turut menangkap satu tersangka yakni DAPS (23).
“Total barang bukti yang diamankan 35,1 kg sabu dan 50 bungkus happy water,” ujarnya.
Dari barang bukti tersebut, Wakapolrestabes mengatakan pihaknya memusnahkan 34,8 kg sabu dan 40 bungkus happy water.
“Sisanya 254,1 gram dan 10 bungkus happy water disisihkan untuk keperluan Labfor,” tukasnya.
Sementara, Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan menambahkan pihaknya juga melakukan Operasi Antik Toba 2025 selama 20 hari terhitung selama 20 hari dari 10 Juni sampai dengan 30 Juni 2025.
“Selama Ops Antik Toba 2025, Polrestabes Medan mengamankan 102 tersangka,” katanya.
Polisi juga menyita barang bukti 20,2 kg sabu, 58.775 butir ekstasi, ganja 100 gram, uang tunai Rp 13,2 juta, 7 unit sepeda motor, 47 unit handphone, dan 15 unit timbangan elektrik.
“Berbagai modus operandi pelaku menjual narkoba di pemukiman padat penduduk, ada yang menyimpan narkotika (sebagai gudang) untuk diedarkan ke bandar,” kata Kasat.
“Ada juga modus operandi pelaku mengedarkan narkoba di barak-barak atau loket-loket,” sambungnya.
Terhadap tersangka polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
“Narkoba ini menjadi atensi kami selaku aparat penegak hukum untuk terus konsisten dan kontinu dalam menindak pelaku peredaran gelap narkotika yang sangat merusak,” tukasnya.
Amatan di lokasi pemusnahan narkoba ini dilakukan dengan memasukkan barang haram tersebut ke dalam mesin incinerator milik BNNP Sumut. (*)
Editor : william