Terkait Pekerjaan Situs Benteng Putri Hijau, Mantan Kadis Budparekraf Sumut Dituntut 2,5 Tahun

Kriminal3 views

DITUNTUT: Mantan Kadis Budparekraf Sumut Zumry Sulthony saat sidang.

MEDAN – Mantan Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadis Budparekraf) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Zumry Sulthony, Kamis (10/7/2025) di Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan dituntut agar dipidana 2,5 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 6 bulan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menilai Zumry Sulthony telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi bersama 3 lainnya, sebagaimana dakwaan subsidair.

Pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU telah diubah dengan UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Yakni melakukan atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, jabatan atau sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.

Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp771.759.583,37, terkait pekerjaan belanja bahan- bahan bangunan dan konstruksi penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, Tahun Anggaran (TA) 2022.

Namun demikian, Zumry Sulthony tidak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara karena Zumry Sulthon dan kawan-kawan (dkk) telah menitipkan sebesar Rp771.759.583,37 tersebut ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejati Sumut.

Majelis hakim diketuai Andriyansyah pun memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi), pekan depan.

Terbukti Bersalah

Sementara ketiga terdakwa lainnya Junaidi Purba selaku Fungsional Pamong Budaya di Disbudparekraf Sumut sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Rijal Silaen sebagai Wakil Direktur CV Kenanga dan Rizal Gozali Malau selaku karyawan CV Citra Pramatra sekaligus konsultan pengawas (berkas terpisah), Senin sore lalu (7/7/2025) dinyatakan terbukti bersalah.

Majelis hakim juga diketuai Andriyansyah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Junaidi Purba. Sedangkan Rijal diganjar 20 bulan penjara serta Rizal Gozali Malau 16 bulan penjara. Ketiganya juga dihukum pidana denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan. (*)

Editor : wiliam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *