IST/mediamasanews.id
SIDANG: Giliran sepuluh saksi dihadirkan tim JPU Kejati Sumut di Pengadilan Tipikor Medan.
MEDAN – Giliran 10 saksi didominasi para kepsek Sekolah Menengah Atas Negeri (SMA) swasta maupun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Kabupaten Batubara dihadirkan tim JPU Kejati Sumut dimotori Agustini terkait pungutan liar (pungli) dana Bantuam Operasional Sekolah (BOS) TA 2024, Senin sore (14/7/2025) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.
Yakni atas nama terdakwa Muhammad Kamil SPd MA, selaku Ketua Umum Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA se-Kabupaten Batubara, juga Kepsek Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Sei Suka Kabupaten Batubara.
Serta Sulistio SPd MPd, selaku Ketua Umum MKKS SMK se-Kabupaten Batubara, juga Kepsek SMKN I Air Putih Kabupaten Batubara (berkas terpisah). Keduanya diangkat sebagai Ketua Umum MKKS oleh Abdul Kadir Simorangkir selaku Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Sebagai pengendali sidang, hakim ketua Yusafrihardi Girsang didampingi anggota majelis Sontian Siahaan dan Rurita Ningrum meminta para saksi diperiksa secara bergiliran.
Mulai dari Saribudin disusul Nurdiono, Muhdin Sitorus, Sukardi, Arifin Siburian, Jumilah, Fenin, Ngatimin, Nurmida Lubis kemudian Jonesman.
Fakta menarik pada persidangan pekan lalu perlahan kembali terungkap di persidangan. Para saksi mengaku masuk anggota grup WhatsApp (WA) ‘MKKS SMA BATU BARA NEW’, total 24 kepsek SMA / SMK negeri dan swasta mendapatkan pengumuman agar menghadiri rapat koordinadi mengenai akan adanya audit dana BOS TA 2024 oleh tim dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.
Setelah hakim ketua menekankan saksi tidak perlu takut menerangkan keadaan sebenarnya. Para saksi kemudian mengatakan, dalam rapat koordinasi dipimpin kedua terdakwa tersebut disepakati agar masing-masing sekolah menyisihkan dana Rp26.800 per siswa.
“(Tujuan kutipan itu) Untuk memgamankan Aparat Penegak Hukum (APH), Pak,” kata lara saksi yang diperiksa secara bergantian. Sebagian besar para saksi sebagai kepsek seperti Arifin Siburian memgaku mendahulukan pungutan dimaksud yang kemudian diganti pihak yayasan sekolah masing-masing.
“Supaya audit (dana BOS) lancar?” timpal Yusafrihardi. Para saksi pun terlihat hanya bisa tertunduk. Ketika ditanya apakah mereka mengetahaui kedua terdakwa memang ada menyerahkan kutipan uang tersebut ke penyidik Polri atau kejaksaan, para saksi menimpali, tidak tahu.
Bukan Pertama
Di bagian lain fakta menarik lainnya juga terungkap di persidangan. Praktik kutipan uang dari para kepsek oleh kedua terdakwa bukanlah yang pertama, misalnya menjelang Perayaan Lebaran Idul Fitri.
“Seperti Saya misalnya sebagai kepsek sejak 2019 sampai jelang Hari Raya 2025 kemarin, kutipan itu ada, Pak,” kata saksi Saribudin. Ketika dikonfrontir hakim ketua, baik terdakwa Muhammad Kamil maupun Sulistio, membenarkan keterangan para saksi.
Sementara dalam dakwaan disebutkan, kedua terdakwa diamankan tim Pidsus Kejati Sumut dalam OTT, Jumat lalu (14/3/2025) di Ruang Tata Usaha SMKNegeri 1 Air Putih, Jalan SMK, Dusun III, Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara. Barang bukti berupa uang tunai senilai Rp319 juta.
Keduanya dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau kedua, Pasal 11 huruf f jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ril/wil)