Edarkan Sabu, Suami Istri Diringkus Polisi

Kriminal1 views

Tersangka dan barang bukti.

MEDAN – Sat Resnarkoba Polrestabes Medan kembali mengamankan dua pengedar narkoba yang merupakan suami istri dari sebuah rumah di Jalan Johar Gg. Berdikari Kel. Sei Putih Barat, Kec. Medan Petisah pada Rabu (9/7/2025) sore.

Kedua tersangka yang diamankan yakni pria berinisial FNP (34), warga Jalan KH Wahid Hasyim Gg. Stasiun Kel. Sei Sikambing, Medan Petisah dan wanita berinisial EME (42) warga yang sama.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan mengatakan penangkapan kedua tersangka atas informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Johar sering transaksi narkoba.

Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti dengan menurunkan anggota ke lokasi.

Dan keduanya berhasil diamankan bersama barang bukti 23 bungkus plastik klip sabu dengan berat 1,7 gram dan uang tunai Rp 411 ribu.

Pengakuan kedua tersangka saat diinterogasi mengatakan sudah dua bulan mengedarkan narkoba jenis sabu. Barang haram tersebut diperoleh dari pria berinisial T di Jalan Airlangga, Kampung Kubur.

“Dari hasil penjualan, kedua tersangka menerima upah Rp 100 ribu,” tambah Kasat Narkoba.

Tambah Kasat, keduanya sudah ditahan untuk proses selanjutnya. (william)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *