Pengedar Sabu di Medan Amplas Ditangkap Satres Narkoba Polrestabes

Kriminal1 views

Tersangka

MEDAN – Satres Narkoba Polrestabes Medan menciduk seorang tersangka pengedar sabu berinisial RP alias Dani (40) warga Jalan Balai Desa Gang Wakaf Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal/Jalan S Parman Gang Langgar Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/7) mengatakan penangkapan terhadap tersangka bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan M Nawi Harahap Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba.

“Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Hasilnya petugas mengungkap identitas pengedar narkoba di lokasi. Kemudian personel Satres Narkoba melakukan pencarian terhadap RP alias Dani yang menjadi target operasi (TO) untuk berpura-pura membeli sabu,” ujarnya.

Masih disampaikan Thommy, akhirnya salah seorang petugas yang melakukan penyamaran  bertemu dengan tersangka dan langsung memesan 1 paket sabu. Saat tersangka akan menyerahkan 1 plastik klip berisi sabu seberat 1,9 gram, petugas langsung meringkusnya dibantu petugas lainnya yang memantau tak jauh dari lokasi.

“Saat diinterogasi, tersangka mengaku membeli narkotika itu dari seseorang dengan panggilan Kim. Petugas memboyong tersangka untuk mencari keberadaan Kim, namun tidak berhasil ditemukan. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna proses selanjutnya,” katanya dengan tegas.

Ditegaskan Thommy, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (william)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *