Korupsi Berbau Kredit Macet, Mantan Pinca dan Staf Bank Sumut Seirampah Dituntut 24 Bulan

Kriminal1 views

IST/mediamasanews.id
Bank Sumut Sei Rampah

MEDAN – Mantan Pimpinan Cabang (Pinca) PT Bank Sumut Seirampah Tengku Ade Maulanza dan Zainur Rusdi, Pimpinan Seksi Pemasaran, Jumat petang (18/7/2025) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan (berkas terpisah) masing-masing dituntut agar dipidana 24 bulan (2 tahun) penjara.

Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut pidana denda masing-masing sebesar Rp100 juta subsidair (bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, tim JPU pada Kejaksaan Negeri Serdangbedagai (Sergai) Imam Darmono didampingi Cakra Aulia Sebayang menilai kedua terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair.

Yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Secara tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, jabatan atau sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait pemberian kredit kepada debitur bernama Selamet yang berujung kredit macet hingga merugikan keuangan negara Rp1.332.585.554,” urai Imam Darmono secara bergantian dengan rekannya, Cakra Aulia Sebayang.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya serta tidak ikut menikmati kerugian keuangan negara.

Oleh karenanya kedua terdakwa tidak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara karena telah dibebankan kepada terdakwa Selamet (juga berkas terpisah).

Majelis hakim diketuai Andriyansyah didampingi hakim anggota Sulhanuddin dan Syahrizal Munthe melanjutkan persidangan pekan depan untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Kredit Macet
Dalam dakwaan disebutkan, keduanya turut dijadikan ‘pesakitan’ atas pemberian kredit kepada debitur bernama Selamet yang berujung kredit macet hingga merugikan keuangan negara Rp1.332.585.554.

Tertanggal 3 Oktober 2013 Selamet dan istrinya Mujiani serta terdakwa Tengku Ade Maulanza selaku Pinca PT Bank Sumut Sei Rampah pun menandatangani Persetujuan Membuka Kredit (PMK) yang sifatnya kredit rekening koran. Sistem pembayarannya, Selamet selaku debitur hanya membayar bunga kredit dan pelunasan pokok kredit dilakukan secara sekaligus pada saat jatuh tempo, 3 Oktober 2014.

Walau tidak mampu melunasi kredit saat akan jatuh tempo, terdakwa, istrinya dan Tengku Ade Maulanza dengan agunan serta nilai pinjaman yang sama, kembali menandatangani PMK sebagai pembaharuan dari kredit Selamet di tahun 2013 dengan sistem pembayaran serupa dan jatuh tempo Oktober 2015.

Selamet yang secara sadar akan ketidakmampuannya melunasi KUR Rekening Koran kurang lebih senilai Rp500 juta tersebut kemudian pada 5 Maret 2015 malah mengajukan permohonan 2 fasilitas kredit yang baru. Yaitu KRK sebesar Rp400 juta dan KAL sebesar Rp350 juta.

Niat terdakwa adalah untuk melunasi kredit sebelumnya dan sisanya akan dipergunakan untuk membeli lahan yang akan dipakai sebagai agunan agar nilai jaminan atau agunan yang diajukan terdakwa layak mendapatkan 2 fasilitas kredit yang baru dengan total jumlah kredit sebesar Rp750 juta. Jatuh temponya 18 Maret 2016 dan kembali berujung kredit macet.

Belakangan terungkap, Selamet tidak memberitahukan kepada Bank Sumut bahwa pada saat mengajukan 2 fasilitas kredit, masih menikmati kredit di bank lain yaitu Bank Danamon. Agunan berupa SHM 229 memang milik terdakwa namun SHM 435 ternyata orang lain bernama Sahrul Efendi dengan modus seolah dalam proses balik nama alias BBN. (ril/wil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *