Kedua tersangka
MEDAN – Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru, Polrestabes Medan mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dengan menciduk dua pria sebagai pengedar.
Kedua pengedar ditangkap dari dua lokasi terpisah pada Kamis (10/7/25) kemarin.
Kedua tersangka masing-masing berinisial JS (33) warga Jalan Balai Desa Kel. Ladang Bambu Kec. Medan Tuntungan. Dan AS alias Kreak (40) warga Tanjung Anom Gang Keluarga, Desa Tanjung Anom Kec. Pancur Batu.
Hal itu dibenarkan Kapolsek Kutalimbaru, AKP Idem Sitepu SH dalam keterangannya yang diterima wartawan pada Jumat (18/7/25).
“Ya benar, kedua tersangka sudah kita amankan berikut sejumlah barang bukti diantaranya narkoba jenis sabu,” ujar Kapolsek Kutalimbaru didampingi Kanit Reskrim, Iptu Maruba Sinaga.
Dijelaskan kapolsek, mulanya kita meringkus tersangka JS di Jalan ladang Bambu Gang Tarigan Kel. Ladang Bambu Kawasan Pancur Batu.
Dari JS petugas menemukan barang bukti satu plastik berisi 4,82 gram sabu, Hp Vivo warna biru.
Penangkapan JS berawal dari petugas yang menerima informasi dari masyarakat adanya kegiatan jual-beli sabu di Jalan Ladang Gambu Gang keluarga.
Berbekal laporan warga itu, sekitar pukul 18.30 Wib, petugas langsung ke lokasi dimaksud.
Petugas pun melakukan penyamaran (undercover buy) dan menghubungi tersangka JS untuk membeli sabu.
Merasa tidak curiga, tersangka membawa sabu sesuai pesanan dan memyerahkan kepada petugas.
Tanpa menunggu waktu, petugas terus mengamankan tersangka dan barang bukti.
Kepada petugas, tersangka mengaku sudah sebulan mengedarkan sabu.
Masih dijelaskan Kapolsek, sebelumnya AS alias Kreak (40) ditangkap di Desa Sembahe Baru Kec. Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Dari tersangka AS, ditemukan barang bukti berupa 13 plastik diduga paket sabu, uang Tunai Rp 500.000 diduga hasil penjualan sabu, belasan plastik kosong, tas sandang, dan 3 unit hp merk Vivo.
Siang itu, petugas Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru menerima informasi adanya penyalahgunaan narkoba di Desa Sembahe Baru.
Dari laporan itu, petugas bergerak ke lokasi, dan tanpa menemukan kesulitan tersangka diamankan berikut barang bukti sabu di dalam tas sandang.
Ketika ditanya petugas, tersangka mengaku sabu itu miliknya dan sudah dua bulan mengedarkan sabu.
“Untuk pemeriksaan dan pengembangan, kedua tersangka (JS dan AS) dan barang bukti belasan paket sabu diboyong ke Mako Polsek Kutalimbaru,” pungkas AKP Idem Sitepu. (William)