MEDAN – Tim JPU Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan diinformasikan telah melimpahkan berkas perkara korupsi beraroma suap atas nama Bayu Sahbenanta Perangin-angin, eks penyidik Unit 4 Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) ke Pengadilan Tipikor Medan.
Hal itu dibenarkan Kajari Medan melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Mochamad Ali Rizza, Senin (21/7/2025).
“Sudah kita limpahkan, Kamis baru lalu (17/7/2025). Masih atas nama Bayu Sahbenanta Perangin-angin. Terdakwa lainnya (berkas terpisah atas nama Kompol Ramli Sembiring) menyusul,” katanya lewat pesan teks.
Perkara suap dimaksud, lanjutnya, merupakan pelimpahan berkas dari penyidik dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas) Dittipidkor Polri.
Secara terpisah, Ketua PN Medan Kelas IA Khusus melalui Panitera Muda (Panmud) Tipikor Monang Simanjuntak membenarkan informasi dimaksud.
“Pimpinan juga sudah menunjuk majelis hakim yang nantinya menyidangkan perkara tersebut. Pak Yusafrihardi Girsang sebagai hakim ketua didampingi anggota majelis pak Khamozaro Waruwu dan Syahrijal Munthe,” katanya, juga lewat pesan teks.
Mengutip sistem informasi penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, Bayu Sahbenanta Perangin-angin dan bekas atasannya, Ramli Sembiring selaku PS Kasubdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut ‘nekat’ mengurusi proyek fisik di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) maupun Swasta di kabupaten/kota yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2024.
Kadis
Pada Maret 2024, terdakwa Bayu Sahbenanta Perangin-angin diajak mantan atasannya, Ramli Sembiring menemui Abdul Haris Lubis ketika itu sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sumut. Intinya meminta ‘restu’ agar timnya bisa mengerjakan proyek fisik di SMKN di kabupaten/kota.
Pekerjaan fisik tersebut agar dikerjakan timnya yakni berinisial TS (belum tertangkap) dan Fan Solidarman. Ramli Sembiring memerintahkan TS, Ade Berkat Bulolo dan Fan Solidarman Dachi mendatangi para kepsek penerima alokasi DAK Fisik 2024 untuk meminta pekerjaan agar dikerjakannya, namun beberapa di antaranya menolak.
Konsep kedua yang ditawarkan kepada para kepsek, bila tidak bersedia proyek fisik dikerjakan timnya, akan dikenakan fee. Dalam perkara tersebut, Ramli Sembiring menerima uang dari sejumlah para kepsek sebesar Rp437.176.000.
Dumas Fiktif
Khusus bagi para kepsek yang menolak kedua opsi tersebut akan diperiksa. Terdakwa kemudian membuat pengaduan masyarakat (dumas) fiktif. Seolah ada laporan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) Aliansi Pemerhati Pendidikan (APP) Sumut.
Yasato Harefa sebelumnya diperintahkan oleh terdakwa agar menyerahkan uang kepada TS di Medan. Namun sebelum sempat bertemu Yasato Harefa diamankan oleh Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI beserta uang yang dibawanya sebesar Rp200 juta.
Bayu Sahbenanta Perangin- angin dijerat Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau, Pasal 12 B jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dipecat
Sebagaimana dilansir Antara, Bayu Sahbenanta Perangin- angin dan Ramli Sembiring telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
“Setelah PTDH, kami tetapkan tersangka dan langsung kami tahan di Rutan Bareskrim Polri,” kata Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Pol Cahyono Wibowo, Rabu lalu (19/3/2025).
Cahyono menyebutkan keduanya diduga memaksa kepsek SMKN di Sumut untuk memberikan bagian dari proyek DAK dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain. (ril/wil)