Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 5 Calon TKW Ilegal ke Malaysia

Kriminal15 views

IST/mediamasanews.id
AMANKAN: Rita diapit petugas Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut).

MEDAN – Lima orang pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan ke negara Malaysia berhasil diselamatkan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut).

Kelimanya ialah SR (20) warga Huta 1, Desa Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, OLH (26) warga Desa Pagaran Lambung V, Kecamatan Adian Koting, Kabupaten Tapanuli Utara dan LMS (25) warga Desa Pagaran Lambung V, Kecamatan Adian Koting, Kabupaten Tapanuli Utara.

Kemudian, NAS (25) warga Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan dan DLS (42) warga Desa Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kecamatan Pematangsiantar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Ricko Taruna Mauruh mengatakan, pengungkapan dilakukan pada 17- 18 Juli, setelah pihaknya mendapat informasi adanya dugaan perdagangan orang yang akan diberangkatkan ke negeri Jiran melalui jalur laut Dumai, Riau.

Setelah itu, mereka mengamankan korban dari sebuah penampungan sementara sebelum diberangkatkan, di sebuah rumah yang ada di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Kota, Pematangsiantar.

“Setelah mendapat informasi tentang tindak pidana perdagangan orang yang akan dilakukan di wilayah hukum Pematangsiantar, selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan penangkapan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Ricko Taruna Mauruh, Senin (21/7/2025).

Dalam kasus ini, tim yang dipimpin Kordinator Opsnal Subdit Renakta Iptu Agus Purnomo turut menangkap satu emak-emak yang merupakan agen pengiriman pekerja migran Indonesia non prosedural ke Malaysia bernama Rita Zahara (55) warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar

Usai ditangkap dan menjalani pemeriksaan, ia ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelima korban akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART), cleaning service, dan admin kantor di negara Malaysia.

Mereka dijanjikan upah sebesar Rp 6,1 juta hingga Rp 6,5 juta perbulannya.

Akan tetapi, tersangka Rita yang merupakan agen tidak meminta biaya kepada para korban.

Tersangka justru membiayai akomodasi mulai dari tiket bus, kapal laut hingga paspor.

Sebagai gantinya, gaji ke 5 korban akan dipotong selama 3 bulan berturut-turut sebesar Rp 2,3 juta sampai Rp 2,6 juta.

“Para korban tidak diminta bayaran. Tetapi gaji korban akan dipotong 3 x setelah bekerja di Malaysia dan setiap pemotongan sebesar 600-700 Ringgit Malaysia.”

Untuk tersangka Rita, berdasarkan pengakuannya, ia sudah menjadi agen pengiriman pekerja migran Indonesia secara Ilegal sejak tahun 2022, atau selepas Pandemi Covid 19.

Setiap 1 orang pekerja yang berhasil diberangkatkan, ia mendapat keuntungan sebesar Rp 7 juta per orang.

Akibat perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 81 Subsider Pasal 83 undang-undang Republik Indonesia No 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.

“Tersangka sudah mengirimkan PMI non Prosedural sejak tahun 2022 usai Covid 19. Keuntungan tersangka setiap satu orag PMI sebesar 7 Juta per orang,” katanya. (in/wil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *