Tersangka
MEDAN – Ridhowan alias Ridho (36) warga Jalan Sei Kera Gang Kabu-kabu Kelurahan Sei Kera Hilir I Kecamatan Medan Perjuangan ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan
Tersangka ditangkap karena diduga pengedar sabu di Jalan M Yakub, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan, mengatakan pada hari Senin (14/7/2025) sekira pukul 14.00 WIB, Team Aipda Hemdro Kuswoyo melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diketahui bernama Ridhowan alias Ridho di Jalan M Yakub Kelurahan Sei Kera Hilir I Kecamatan Medan Perjuangan tepatnya di pinggir jalan tertangkap tangan memiliki sabu.
“Adapun barang bukti yang disita dari tersangka, 1 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 1,05 gram,” ujar AKBP Thommy, Selasa (22/7/2025).
Lebih lanjut, ia menyebutkan kepemilikan barang bukti sabu diakui tersangka sebagai miliknya yang dibeli dari seorang laki-laki berbama Wak Geng (dalam lidik) dengan tujuan untuk dijual kembali.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolrestabes Medan guna penyelidikan lanjutan.
“Modus operandi, tersangka mengaku sudah 3 Minggu lamanya menjual sabu. Dan mendapatkan upah sebesar Rp.20.000,” sebutnya.
“Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandasnya. (william)