2 Lokasi Judi dan Barak Narkoba di Percut Sei Tuan Bebas Beroperasi

Kriminal1 views

Ilustrasi

DELISERDANG – Dua lokasi judi dan barak narkoba Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang bebas beroperasi

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Minggu (27/7) siang, lokasi perjudian pertama berada di Pekan Jumat Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan. Di lokasi tersebut ada 5 meja mesin judi tembak ikan yang beroperasi.

Untuk lokasi judi kedua berada di Jalan M Yusuf Jinta Desa Percut, persisnya di Pasar Belakang melewati pos salah satu ormas. Di lokasi ada 4 mesin judi tembak ikan dan sejumlah mesin jackpot. Bahkan mirisnya di lokasi itu juga secara terang-terangan terdapat barak narkoba dan loket untuk membeli sabu.

Dua lokasi perjudian dan barak narkoba itu sudah beroperasi selama berbulan-bulan. Namun sangat disayangkan, walaupun sempat digerebek namun hasilnya nihil lantaran sudah bocor, lokasi terlarang itu masih bebas beroperasi.

Hal ini menandakan lemahnya penegakan hukum di Kecamatan Percut Sei Tuan yang jelasnya berada di wilayah hukum (wilkum) Polsek Medan Tembung. Jika adanya pembiaran seperti ini, wilayah lain tentunya akan membuat lokasi perjudian dan barak narkoba lantaran dirasa aman.

Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang saat dikonfirmasi lewat WhatsApp menyampaikan terimakasih atas informasi adanya praktik perjudian dan barak narkoba.

“Terimakasih atas informasinya. Kita akan cek,” ujar Kanit Reskrim singkat. (wil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *