DITANGKAP: Pelaku saat ditanyai polisi.
PATUMBAK – Setelah 7 tahun kabur, Hasbul Khair alias Abul (35), ditangkap polisi di Jalan Pertahanan, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
“Pelaku kita sergap dari rumahnya di Jalan Pertahanan Desa Sigara-gara lagi meracik (membungkus) sabu,” kata Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (28/7/25).
Dijelaskannya, pembunuhan terhadap Afri Winata Tarigan (27), warga Desa Sigara-gara, Patumbak, Deli Serdang terjadi pada Selasa (27/11/2018) lalu.
Ketika itu, korban yang juga sepupu pelaku mendatangi Abul yang saat itu bersama abangnya, Uweng (sudah ditangkap).
Korban datang meminta jatah narkoba kepada pelaku Uweng yang berprofesi sebagai pengedar.
“Korban dibunuh Uweng dengan cara menebas kepala korban. Sedangkan pelaku Abul ikut memukul kepala korban pakai papan pintu,” tambah Kapolsek.
Setelah korban (Afri Winata Tarigan) meregang nyawa, abang beradik kandung tersebut membungkus jasad korban pakai kain spray dan mengikatnya pakai kawat.
Besok subuhnya, kedua pelaku membuang jasad korban ke dalam sumur tua tak jauh dari rumah mereka.
“Korban dibuang ke sumur. Lalu, kedua pelaku memasukkan goni berisi batu di atas mayat dengan maksud agar jasad korban tenggelam ke dasar sumur, ” ujarnya.
Usai kejadian, orang tua korban kecarian karena anaknya sudah satu bulan tidak pulang.
Belakangan, warga memberitahukan kepada orang tua korban, ada ditemukan mayat dalam sumur.
Orang tua korban datang ke lokasi dan memastikan mayat tersebut adalah anaknya.
Menindaklanjuti laporan orang tua korban. Selang seminggu penemuan mayat, Uweng ditangkap saat bermain warnet di Jalan Garu II Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.
Sedangkan pelaku Abul melarikan diri dan berpindah tempat, dari Palembang Sumatera Selatan, Pekan Baru Riau, Tebing Tinggi dan Kaban Jahe.
“Merasa aman dan dirinya tidak dicari lagi. Setelah 7 tahun dalam pelarian, Abul pulang ke rumahnya di Patumbak,. Lalu kita tangkap, lagi membungkus sabu,” sebutnya.
Kepada penyidik, Abul mengaku sabu yang dibungkusnya akan diedarkan di Kabanjahe, Tanah Karo.
Saat dilakukan pengembangan, pelaku Abul terpaksa ditembak kakinya karena menyerang petugas dengan benda tajam.
“Abul berusaha melarikan diri dan mengeluarkan sebilah gunting dari saku celana dan mau menikam anggota kita sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 340 subsidair 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun kurungan,” paparnya. (wil)