Tersangka
MEDAN – Satuan Reserse Narkoba
Polrestabes Medan kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Rumah Sakit Haji, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
Pelaku ditangkap di TkP berinisial SHR (44) warga Jalan Pasar 3, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.
“Dari pelaku petugas berhasil menyita barang bukti 2 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3,22 gram, ” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Senin (28/7/2025) sore.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Undang – undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Tersangka ditangkap setelah petugas menerima informasi dari warga pada Kamis (17/7/2025) pukul 11.00 WIB bahwa di Jalan Rumah Sakit Haji sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Pelaku yang hendak menyerahkan sabu langsung ditangkap.
Tersangka mengakui, bahwa barang bukti sabu yang disita itu milik IC. “Saya sudah menjual sabu 2 tahun lamanya dan mendapatkan keuntungan Rp 300 ribu, ” tandasnya. (wil)