Kepesertaan BPJS PBI 33.381 Warga Deli Serdang Dinonaktifkan

Berita2 views

LUBUK PAKAM – Demi tetap terlindunginya warga miskin atas kebutuhan layanan kesehatan sampai akhir tahun 2025, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang akan menonaktifkan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) terhadap 33.381 warga Deli Serdang dari total 277.080 peserta yang terdata.

Penonaktifan kepesertaan BPJS PBI itu dilakukan karena selama ini iuran 33.381 warga tersebut dibayarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Penonaktifan tersebut juga didasari kurangnya anggaran Pemkab Deli Serdang untuk pembayaran iuran BPJS atas 277.080 warga Deli Serdang, serta sembari menunggu penambahan anggaran melalui Perubahan APBD 2025.

Sebanyak 33.381 peserta yang dinonaktifkan ini merupakan warga yang telah diverifikasi Kementerian Sosial (Kemensos) dan Dinas Sosial Kabupaten Deli Serdang sebagai orang mampu atau sudah meninggal.

“Status non aktif akan berlaku di bulan Agustus 2025 nanti,” kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Deli Serdang, Drs Khairul Azman MAP, Selasa (29/7/2025).

Kepada warga yang terkena penonaktifan diimbau untuk beralih menjadi peserta BPJS mandiri agar tidak kehilangan perlindungan jaminan kesehatan.

Sedangkan, bagi warga yang dinonaktifkan namun merasa dirinya termasuk warga miskin agar melapor ke Dinsos untuk diverifikasi ulang.

“Mari sama-sama berdoa agar penambahan anggaran untuk pembayaran iuran ini segera terealisasi dalam Perubahan APBD 2025, sehingga warga Deli Serdang khususnya yang kurang mampu mendapat perlindungan jaminan kesehatan dari pemerintah dan jangan lupa untuk senantiasa beraktivitas dengan pola hidup sehat,” imbau Kadis Kominfostan.

Di sisi lain, BPJS Kesehatan juga telah melakukan penonaktifan terhadap 7,3 juta peserta PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penonaktifan dilakukan akibat penyesuaian ke dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Langkah tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Sosial No.80 Tahun 2025 serta Instruksi Presiden No.4 Tahun 2025 mengenai DTSEN.

“Mengacu pada peraturan tersebut, mulai Mei 2025 penetapan peserta PBI akan menggunakan basis data DTSEN. Namun, mereka yang dinonaktifkan itu bisa kembali aktif jika menghubungi atau lapor ke dinas sosial setempat,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, usai penandatanganan kerja sama bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jakarta, pada Selasa, 24 Juni 2025 lalu. (ril/wil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *