AMANKAN: Kombes Pol Josua Tampubolon saat memberikan keterangan kepada wartawan Jalan Dame Petisah.
MEDAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) menggerebek dua kos-kosan yang dijadikan tempat penyimpanan sabu di Kota Medan pada Selasa (15/7/2025).
Dalam operasi tersebut, dua kurir berinisial M alias Yanda dan MH berhasil ditangkap.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 18.30 di dua lokasi, yaitu di rumah kost Rosalin kamar nomor 2 di Jalan Dame, Kecamatan Medan Petisah, dan di rumah kost di Jalan PWS, Sei Putih Timur II, Kota Medan.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan melalui Kombes Pol Josua Tampubolon selaku Penyidik Madya BNNP Sumut kepada wartawan di lokasi pada Rabu (30/7/2025) siang mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intelijen dan kerja sama antara kedua institusi dalam melakukan joint investigation terkait peredaran sabu dalam skala besar.
“Berdasarkan informasi awal yang dikumpulkan, tim menyusun strategi untuk menyergap para pelaku, yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan narkoba lintas wilayah,” ujarnya.
Dari penggerebekan tersebut, pihak kepolisian dan BNNP Sumut berhasil menyita 36 bungkus sabu dengan total berat 36 kg. .
Penyelidikan terhadap jaringan keduanya masih terus dilakukan.
“Setelah penangkapan, para tersangka berikut seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor BNNP Sumut untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Keberhasilan ini merupakan bukti nyata bahwa sinergi antar instansi sangat penting dalam menindak tegas kejahatan narkotika,” tambahnya.
Turut diamankan satu unit mobil Toyota Avanza dan lima buah handphone (HP). (William)