Kedua pelaku.
MEDAN – Sat Resnarkoba Polrestabes Medan gerebek sebuah rumah di Jalan Kenanga Sari, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Hasilnya, dua pria diamankan masing-masing berinisial APR alias Ruddin alias Iprat (24) warga Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, dan RP alias Rendi (31) warga Jalan Kenanga Sari, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Dari tersangka, petugas menyita sebagai barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,33 Gram dan timbangan elektrik.
Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangannya Kamis (31/7/25) menjelaskan kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat.
Kalau masyarakat mengatakan rumah yang dihuni tersangka RP alias Rendi di Jalan Kenanga Sari kerap terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
Lalu petugas menggebebek rumah tersebut dan menangkap 2 pria (Iprat dan Rendi).
Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku sabu itu mereka dapatkan dari seseorang yang dipanggil Wanda dari wilayah Kecamatan Percut Seituan.
“Dimana upah yang didapat tersangka Iprat sebesar Rp 70 ribu, sedangkan Rendi mendapat Rp 150 ribu, ” pungkas AKBP Thommy Aruan. (William)