MEDAN – Panasnya sengatan mentari sama sekali tak menyurutkan Sherly, 37, melakukan demonstrasi tunggal di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Jalan AH Nasution Medan, Jumat (1/8/2025).
Setahun lebih korban kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu berjibaku agar kasus menimpa dirinya mendapatkan kepastian hukum dengan terlapor Roland, 37, tidak lain adalah suaminya.
Pelapor yang dikaruniakan tiga anak itu sangat kecewa ketika jaksa peneliti Kejati Sumut berinisial Ind malah mengembalikan berkas perkara yang telah dilimpahkan penyidik pada Polda Sumut, Kamis (31/7/2025) dengan tersangka suaminya, Roland. Petunjuk yang diberikan jaksa Ind dinilai tidak begitu substansial.
“Kejadiannya (kekerasan) di dalam rumah, Jumat (5/4/2024). Yang ada Saya, suami dan dua anak yang masih kecil. Visum ada. Tapi oleh jaksanya mempertanyakan visumnya masih berlaku atau tidak. Ada apa ini?
Tolong pak Kajati Sumut. Awasi jaksanya jangan sampai ‘main mata’ dengan pelaku pak,” pekik Sherly sembari mengusap air mata yang membasahi kedua pipinya.
Kurang lebih setengah jam berorasi, salah seorang staf pada bidang Intelijen Kejati Sumut pun menemui pelapor dan penasihat hukumnya (PH) Jonson Sibarani. Setelah berdialog, keduanya kemudian dipersilakan menuju Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Lex Specialis
Seusai dari PTSP, Jonson Sibarani didampingi kliennya Sherly dan abang iparnya, Erwin menguraikan bahwa perkaranya kategori lex specialis dalam sistem hukum pidana Indonesia, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
“Untuk memenuhi syarat formil dan materiil dalam perkara ini sebenarnya tidak rumit. Tidak seperti tindak pidana umum lainnya. Seorang saksi korban saja sudah cukup. Tapi entah bagaimana, jaksa peneliti membuat petunjuk yang menurut kami sangat tidak masuk akal,” tegasnya.
Ada puluhan petunjuk yang harus dipenuhi penyidik. Ada kesan seolah berkas perkara dimaksud sengaja bolak balik dikembalikan ke penyidik.
“Inti kedatangan kami menekankan kepada jaksa peneliti agar tidak main-main. Jangan karena ada ‘pesanan’ misalnya, jadi seperti bola. Lempar sana lempar sini. Gak boleh,” tegasnya.
Oleh karenanya, advokat dikenal kritis tersebut menyampaikan harapan kepada Kajati Sumut yang baru dilantik, Dr Harli Siregar agar mengawasi kinerja bawahannya.
“Kita mengetahui pak Harli Siregar yang lama bertugas di Sumut ini adalah sosok yang tegas agar bisa mengawasi kenerja bawahannya. Jangan main-main dalam penegakan supremasi hukum,” pungkasnya. (wil)