Camat Besitang Cabut Surat Tanah di Dusun III Pantai Buaya

Kriminal10 views

CABUT : Plank pengumuman pencabutan surat tanah di Dusun III Pantai Buaya.

BESITANG – Konflik tanah di Jalan Pantai Buaya, Dusun III, Kelurahan Pekan Besitang, Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat melibatkan dua bersaudara, Yakob Leo dan Subandi Lio memaksa pemerintah kecamatan mencabut surat tanah yang telah dikeluarkan.

Plank pembatalan surat tanah tersebut dipasang di lokasi sengketa.

Pencabutan surat tanah tersebut tertuang dalam surat pengumuman keputusan Camat Besitang dengan nomor 593-23/SK/BSTG/2025 tanggal 22 Juli 2025 tentang Pembatalan Surat Pelepasan. Dan Penyerahan dengan Ganti Rugi Nomor : 593-390/XII/2023, TANGGAL 28 DESEMBER 2023 An. IDA SANTI, Nomor : 593-391/XII/2023, TANGGAL 28 DESEMBER 2023 An. STEVEN, nomor : 593-392/XII/2023, TANGGAL 28 DESEMBER 2023 An. YACOB LEO dan nomor: 593-393/XII/2023, TANGGAL 28 DESEMBER 2023 An. STEVEN.

Kepemilikan Tanah/Lahan Beralih ke Pemilik Awal yaitu Sdr. Yacob Leo.

Pembatalan tersebut dipicu dari anak Yacob Lio yaitu Adi Chandra dan Ida Santi yang menutup akses jalan utama dengan portal di areal perkebunan, sehingga merugikan orang banyak.

Keduanya mengklaim tanah yang telah disepakati pada 16 Oktober 2013 sebagai Jalan Bersama merupakan tanah warisan orangtuanya, Yacob Lio.

Mediasi sudah dilakukan oleh Camat Besitang, tapi hasilnya tak membuahkan hasil.

Selain itu, pencabutan kembali surat yang sudah dikeluarkan pihak Kecamatan dikarenakan tidak lengkapnya data-data yang diberikan pihak kecamatan seperti surat pernyataan Jalan Bersama yang diketahui Lurah Pekan Besitang pada 16 Oktober 2013 lalu.

Salah seorang warga pemilik tanah di belakang, HM Toyib mengatakan bahwa jalan utama yang biasa dilewati merupakan Jalan Bersama yang telah disepakati oleh Yacob Lio dan Subandi Lio pada tahun 2013.

“Jalan itu sudah sejak tahun 1970-an dipakai untuk jalan bersama. Karena orang ini (Yacob Lio dan Subandi Lio) mendapat dari warisan keluarga. Mereka itu ada 4 bersaudara, 3 laki-laki, 1 perempuan. Tinggal 2, inilah yang menyelesaikan masalah,” katanya.

Pak Haji Toyib juga menjelaskan bahwa pada tahun 2013 itu, mereka ada pembagian tanah warisan sehingga terbitnya surat pernyataan Jalan Bersama tersebut.

PASANG
Namun warga kembali terkejut karena di lokasi yang bersengketa di pasang plank yang bertuliskan Tanah Ini Milik Bpk. Yacob Leo, Ibu. ida Santi & Bpk. Steven yang saat ini berada di bawah pengawasan Kantor Hukum Said Assagaf dan Rekan.

Anehnya, plank tersebut didirikan di depan dan menutup plank pembatalan surat tanah yang dipasang pihak Kecamatan Besitang.

Hal ini mengundang keprihatinan warga karena diduga ‘mencoreng’ martabat pemerintahan kecamatan. (*/wil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *