Polres Tapsel Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita Saat Ambil Air Wudhu

Kriminal7 views

UNGKAP: Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Yon Edi Winara SH.SIK.M.H didampingi Kasat Reskrim AKP Hardiyanto SH saat memimpin konferensi pers.

TAPSEL – Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) dipimpin AKP Hardiyanto SH berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita paruh baya warga Padang lawas Utara (Paluta).

Korban diketahui bernama Borlian Ritonga (58) warga Dusun Raja Desa Dalihan Natolu, Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara. Ia pertama kali ditemukan dalam keadaan telungkup oleh anak kandungnya sendiri di dalam rumah pada Selasa (25/02/2025) petang.

“Korban saat itu sedang bersiap untuk menunaikan shalat magrib,” kata Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara SH.SIK.M.H pada konferensi pers, Senin (4/8/2025).

Namun, pihak keluarga baru melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian seminggu kemudian atau Sabtu (15/03/2025) setelah mendapati adanya luka tak wajar di bagian kepala korban dan hilangnya sejumlah barang berharga, terutama perhiasan emas simpanan korban.

Karena laporan baru masuk seminggu setelah kejadian dan jenazah korban sudah dimakamkan, polisi menghadapi kendala dalam proses penyelidikan.

Sebagai bagian dari proses penyelidikan pihak kepolisian bersama tim medis melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam korban pada Sabtu (12/04/2025). Dari hasil pemeriksaan dokter forensik mengungkap adanya sejumlah luka ditubuh korban yang menguatkan dugaan tindak kekerasan sebelum korban meninggal dunia.

Melalui serangkaian penyelidikan mendalam, tim Jatanras unit I pidum Satreskrim polres Tapanuli Selatan, akhirnya berhasil mengungkap tersangka yang diduga kuat melakukan pembunuhan berinisial SR (56) yang ternyata masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan korban.

“SR ditangkap di kediamannya yang juga berada di Dusun Huta Raja, pada Jumat 01/08/2025”, tambah Kapolres.

Selain menangkap SR, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni kain sarung warna hijau yang diduga digunakan untuk mencekik korban, kemudian pecahan semen yang diduga digunakan untuk memukul kepala korban.

“Selanjutnya pakaian korban berwarna hijau muda dan perhiasan emas milik korban seberat 44 gram,” jelasnya.

Dari hasil interogasi, SR mengakui semua perbuatannya dan motif pembunuhan pencurian dengan kekerasan.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 338 subsidair pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana selama lamanya 15 tahun penjara, ” tegas AKBP Yon Edi Winara.

Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, AKP Hardiyanto SH., didampingi Kanit I Pidum,Ipda Bambang Rahmadi, SSos, memaparkan kronologi kejadian secara rinci.

Saat itu korban hendak mengambil air wudhu untuk melaksanakan shalat magrib. Tiba tiba pelaku datang melalui pintu samping rumah korban dan tanpa banyak bicara pelaku langsung mendorong tubuh korban hingga terjatuh dan mengakibatkan luka pada pelipis sebelah kiri.

Lalu pelaku mengambil bongkahan semen dan memukul kepala korban sebanyak dua kali di bagian kiri dan kanan.

Lalu melilitkan kain sarung ke leher korban hingga kehabisan nafas dan meninggal dunia.

“Usai melakukan aksinya, pelaku justru kembali masuk ke kamar Korban dengan alasan membereskannya dan saat itulah ia mengambil perhiasan emas yang telah disimpannya sebelumnya,” ujar AKP Hardiyanto SH.

Hasil penjualan emas digunakan pelaku untuk berfoya-foya. “Kami sementara sisanya masih dalam proses penelusuran.termasuk tempat penjualan emas hasil curian terangnya kasat Reskrim polres Tapanuli Selatan

Anak tertua korban, Abdul Roni Rambe (51) yang hadir dalam konferensi pers tersebut, menyampaikan rasa terima kasihnya yang mendalam kepada jajaran Polres Tapanuli Selatan.

“Meski penyelidikan cukup memakan waktu dan tenaga, kami dari pihak keluarga merasa puas karena pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Semoga Allah SWT membalas jerih payah bapak bapak polisi, terutama Satreskrim Polres Tapanuli Selatan, ” kata Roni

Roni juga menuturkan bahwa, adiknya Matnur Rambe (45) adalah orang pertama yang menemukan ibunda mereka dalam kondisi tak bernyawa. Kecurigaan keluarga mulai muncul saat prosesi adat Manariakkon (Permohonan maaf keluarga Almarhumah) akan dilaksanakan sebelum salat jenazah.

Saat itu SR secara mencurigakan meminta agar tidak ada yang mencurigai orang lain dan meyakinkan semua pihak bahwa korban meninggal kerena jatuh.

Roni curiga, SR justru mengatakan kepada warga agar mengembalikan emas ibu kami kepadanya. Kalau merasa segan mengembalikannya ke saya dengan alasan dia anak borunya, padahal saya anak kandungnya. “Dari situ saya merasa ada yang janggal,” tutupnya.

Turut hadir juga dalam konferensi pers tersebut Kasat intelkam Polres Tapanuli Selatan,AKP Oloan Lubis,SH, Kasat Lantas AKP Daniel Saragih,SH.MH, Kasat Samapta Iptu Edy Sofyan Nasution,SH, Kasi Propam Ipda M.Hutabarat SH,Kasi Humas Ipda Amalisa Nofriyanti Siregar,dan personel lainnya. (in/wil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *