MUSNAHKAN: Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan dan Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan saat memasukkan barang bukti narkotika ke mesin incinerator.
MEDAN – Polrestabes Medan memusnahkan 19,83 kg sabu dan 58.131 butir pil ekstasi hasil pengungkapan dua kasus narkotika yang melibatkan tiga tersangka di Mapolrestabes Medan pada Kamis (7/8/2025) siang.
Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban yuridis sebelum pelimpahan berkas ke tahap selanjutnya.
Barang bukti yang dimusnahkan diamankan dari berinisial MAS (29), MJN,24, dan ARL ,29. Dari tangan mereka diamankan 20 kg sabu dan 58.750 butir pil ekstasi.
“Ini hasil dari dua penindakan dengan total tiga tersangka,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Wakapolrestabes AKBP, Rudi Silaen dan Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 19,83 kilogram sabu dan 58.131 butir ekstasi dimusnahkan menggunakan mesin incinerator. Sementara sisanya, yaitu 170 gram sabu dan 619 butir ekstasi, disisihkan untuk keperluan laboratorium forensik. (wil)