Penyidik Subdit III Dilaporkan ke Divpropam Polda Sumut

Kriminal4 views

LAPOR: Ade Chandra usai membuat laporan ke Divpropam Polda Sumut.

DELISERDANG – Penyidik/P.Penyidik unit 1 Subdit III Ditreskrimum Polda Sumut, berinisial L beserta rekan–rekannya dilaporkan ke Divpropam dengan Laporan Nomor:LP/B/1032/VIII/2024/SPKT/ Polda Sumatera Utara tertanggal 01 Agustus 2024 atas dugaan tindak penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, Sabtu (09/08/2025).

Dalam proses penyelidikan yang sudah berjalan 13 bulan oleh Unit 1 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumut ditangguhkan dengan alasan adanya kesengketaan keperdataan dan harus menunggu putusan (bukti salinan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Medan telah diberikan kepada Penyidik) yang dilayangkan kepada pelapor dalam bentuk surat dari PS Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Nomor:B/1005/V/2025/Ditreskrimum, tanggal 16 Mei 2025.

Pelapor Ade Chandra bersama rekan-rekan (Riky Politika Sirait,SH, Tri Habibi,SH,MH) menjelaskan kepada awak media atas tindakan dugaan ketidak profesional dan pelanggaran kode etik penyidik dan atau pembantu Penyidik Subdit II, pelapor melakukan upaya hukum dengan cara melakukan surat permohonan gelar perkara khusus ke Kabag Wassidik yang sudah dilayangkan sebanyak enam kali namun tidak mendapat tanggapan baik secara lisan dan atau tertulis.

Selanjutnya pelapor juga melakukan pengaduan terhadap oknum Penyidik dan Pembantu Penyidik ( AKP. Imanuel P simamora,SH,MH, Ipda Eddy S Siregar,SH,MH, Bripka Krisno,SH,MH) sebagaimana tertuang dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/003472/VII/BAGYANDUAN tertanggal 25 Juli 2025.

Selanjutnya laporan telah cepat ditanggapi oleh Kabid Propam Polda Sumut dengan nomor:B/6148/VIII/WAS.2.1/2025, tertanggal 08 Agustus 2025 tentang SP2HP2-3 kepada Pelapor.

“Kami sebagai pelapor hanya meminta kepastian dan perlindungan hukum atas laporan kami, serta kami merasa kecewa dugaan semena-mena oknum penyidik, proses penyelidikan tidak transparansi dan objektik. Kami harap Kabid Propam Kombespol. Julihan Muntaha S.I.K juga jangan takut untuk memeriksa Bag Wassidik yang ikut sebagai peserta gelar perkara yang telah merekomendasikan untuk ditangguhkan proses penyelidikan naik ke tahap penyidikan. Kenapa tidak sekalian disarankan untuk dihentikan laporan polisi kita (SP3),” ujar Ade Chandra. (ril/wil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *