GEREBEK: Personil Satres Narkoba Polrestabes Medan saat menggerebek tersangka pengedar ekstasi.
MEDAN – Seorang tersangka pengedar narkotika jenis pil ekstasi berinisial SG (25) warga Jalan Sidomulyo Dusun VII Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang dibekuk Satres Narkoba Polrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/8) mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Sidomulyo sering terjadi transaksi narkoba.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan serta mencari informasi terkait nomor telepon orang yang menjadi target operasi (TO) kita,” ujarnya.
Lanjut Thommy, setelah diselidiki petugas mendapatkan nomor kontak pengedar narkoba itu. Selanjutnya petugas menghubungi nomor telepon tersebut dan tersambung.
“Petugas memesan 10 butir pil ekstasi kepada tersangka. Lalu SG meminta petugas agar menunggu di Jalan Sidomulyo Gang Buntu. Tim Satres Narkoba kemudian bergerak ke lokasi,” terangnya.
Masih kata Kasatres Narkoba, salah seorang petugas menunggu di Gang Buntu. Tak lama TO polisi tiba di lokasi dan menyerahkan pesanan barang harap itu ke petugas.
“Petugas yang menyamar langsung meringkusnya dibantu petugas lainnya yang memantau tak jauh dari lokasi. Dari tangan tersangka disita plastik klip berisi 10 butir pil ekstasi warna kuning dengan berat keseluruhan 3,58 gram,” ungkapnya.
Ditambahkan AKBP Thommy, saat diinterogasi, tersangka mengaku narkoba tersebut milik RD. Tujuannya menerima dan menyimpan pil ekstasi itu agar diantarkan kepada pembelinya atas arahan R. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih.
“Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, tersangka mengaku baru kali ini menjual narkoba. Jika berhasil menjual barang haram itu, tersangka mengaku diupah oleh RD Rp 30 ribu untuk 1 butir pil ekstasi,” pungkasnya sembari menambahkan tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (wil)