3 Wanita Aceh Diduga Edarkan Pil Ekstasi dan Pemasok Ditangkap

Kriminal3 views

DITANGKAP: Tiga tersangka asal Aceh dan pemasok narkoba ditahan di Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

MEDAN – Tiga wanita asal Aceh yang diduga mengedarkan pil ekstasi di sebuah kos-kosan di Jalan Kenanga Sari III, Medan Selayang diringkus Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan pada Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Ketiga tersangka berinisial E (33), ES (28), dan M (24) ditangkap bersama seorang pemasok berinisial MR (23). Polisi menyita 8 butir pil ekstasi kuning dan 2 butir pil ekstasi pink.

Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Res Narkoba AKBP Thommy Aruan mengatakan ketiga wanita mengaku membeli narkoba dari MR. Tak lama setelahnya, MR berhasil diamankan di sekitar lokasi.

Keempat tersangka kini menjalani proses hukum dengan jeratan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika yang mengancam hukuman 5–20 tahun penjara. (wil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *