Kedua tersangka.
MEDAN – Sat Res Narkoba Polrestabes Medan membekuk dua pengedar sabu dari dua lokasi berbeda.
Dari kedua pengedar sabu berinisial, DW (42) warga Jalan Rumah Potong Hewan (RPH), Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan dan ARS alias R (45) warga Jalan AR Hakim, Gang Melati, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area disita barang bukti sabu seberat total 2,15 gram sabu.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangannya, Rabu (13/8) mengatakan, tersangka DW dibekuk dalam penyergapan di Jalan raya di Desa Saentis, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Selasa (5/8/) sore.
Saat dilakukan penggeledahan, personel Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil menemukan 1 bungkus plastik berisikan sabu-sabu seberat 1,12 Gram dari genggaman tangannya.
Sedangkan, tersangka ARS alias R dibekuk pada 2 Agustus 2025 di rumahnya Jalan AR Hakim Gang Melati, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area. Saat digeledah, petugas menemukan 3 paket sabu seberat 1,03 gram.
Karena perbuatannya, kedua tersangka pengedar sabu itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun paling lama 20 tahun penjara. (wil)