DITANGKAP: Salah seorang tersangka pengedar ganja saat diinterogasi Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan.
MEDAN – Satres Narkoba Polrestabes Medan mengungkap jaringan peredaran 22 Kg ganja yang disimpan di satu rumah Jalan Garuda Gang Rahim, Kecamatan Medan Sunggal.
Petugas juga meringkus 3 tersangka masing-masing berinisial AP (35) warga Jalan Beo Gang Takwa, Kecamatan Medan Sunggal, MYS (39) warga Jalan Binjai Km 12 Desa Purwodadi Dusun III, Kecamatan Sunggal, Deliserdang dan Su (36) warga Jalan Garuda Gang Setiawati.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Rabu (13/8) malam mengatakan pengungkapan ini bermula dari informasi diperoleh dari masyarakat bahwa ada seseorang dengan inisial AP yang sering jual beli narkoba jenis ganja di Jalan Teuku Amir Hamzah, Kecamatan Helvetia.
“Dari informasi tersebut tim kita melakukan undercover buy dan berhasil meringkus AP dan mengamankan 1 kardus yang berisikan daun ganja kering seberat 1 Kg. Dengan keterangan AP ini kita kembali melakukan pengembangan terhadap pemasok ganja dan menciduk serta mengamankan Su serta MYS di tempat ayam penyet Jalan Garuda Gang Rahim,” ujarnya.
Dilanjutkan Thommy, selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan memeriksa rumah yang disebut tempat penyimpanan ganja oleh tersangka Su. Petugas menemukan ganja sebanyak 21 Kg di kamar dalam rumah tersangka MYS yang disewakan kepada tersangka Su sebesar Rp 3 juta.
“Yang menariknya, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka Su adalah dengan menyewa 1 kamar dari sebuah rumah yang terkesan terlantar, dimana rumah tersebut sudah diputus jaringan listrik dan air. Dari hasil interogasi dengan warga sekitar, mereka betul-betul tidak menyangka bahwa rumah tersebut digunakan oleh Su dijadikan gudang penyimpanan ganja,” ungkapnya.
Kasatres Narkoba menambahkan, hasil interogasi yang diperoleh dari tersangka Su bahwa ganja tersebut diperoleh dari DPO berinisial Am warga Aceh Barat.
Menurut tersangka Su, dia mendapat 40 Kg ganja dari Am dan sudah terjual sebanyak 12 Kg. Menurut pengakuan Su, seorang laki laki dengan sebutan Bro menjemput ganja tersebut sebanyak 10 Kg dan dibawa ke Kota Siantar.
“Tersangka Su menjelaskan juga bahwa 1 Kg ganja sudah diantar oleh AP ke Kampung Anggrung, dan beberapa Kilogram di sejumlah lokasi lainnya. Selanjutnya para tersangka berikut barang bukti digelandang ke Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut,” katanya dengan tegas.
Dari hasil pemeriksaan dan interogasi masih kata Thommy, Su dan Am bisa komunikasi, karena keduanya sama-sama pernah menjadi tahanan/narapidana dengan kasus narkotika jenis ganja di wilayah Aceh. Pada saat mereka di dalam tahanan, mereka berkomunikasi. Dan setelah mereka keluar, berkomunikasi kembali dan membentuk jaringan peredaran ganja. Pemasoknya Am dari Aceh, dan Su mengedarkan ganja tersebut di wilayah Medan
“Terhadap DPO kita Am tetap dilakukan pengejaran dan kita sudah berkoordinasi dengan Satres Narkoba di wilayah Aceh. Tim kita saat ini masih di lapangan untuk melakukan pengejaran terhadap Am. Tentunya kita dari Satres Narkoba Polrestabes Medan tidak akan pernah menyerah terhadap pengungkapan jaringan jaringan narkoba. Dan kita nyatakan perang terhadap jaringan narkoba di wilayah Medan,” pungkasnya.(wil)