Jual Sabu, IRT Ini Ditangkap Polisi

Kriminal2 views

Tersangka.

MEDAN – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NO alias Nelly (34) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan pada Kamis (7/8/2025) di Jalan Aluminium Gang Turi, Kecamatan Medan Deli, tepatnya di depan sebuah rumah kosong atas dugaan penjualan sabu.

Warga Jalan Aluminium Raya Gang Impian, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli ini ditangkap saat hendak menyerahkan satu paket sabu kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli dengan menyerahkan uang tunai Rp50.000.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa empat plastik klip berisi sabu seberat 1,29 gram, uang tunai Rp194.000, satu bungkus plastik klip kosong, satu pipet modifikasi untuk menyekop sabu, dan satu dompet hitam.

“Tersangka baru satu minggu terlibat dalam peredaran sabu dan memperoleh keuntungan Rp80.000 per gram. Sabu seberat 1,29 gram tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Boy yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Kasat Narkoba Restabes Medan AKBP Thommy Aruan.

Nelly beserta barang bukti telah dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (wil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *