Pihak Tergugat Mangkir, Sidang Gugatan Pembatalan Eksekusi Rumah Jl Gandi Medan Dilanjutkan

Kriminal1 views

LANJUTKAN: Sidang gugatan pembatalan eksekusi rumah warga di Jalan Gandhi, Medan.

MEDAN – Sidang gugatan pembatalan eksekusi rumah warga di Jalan Gandhi, Medan digelar tanpa pihak tergugat M. Sethuraman, hadir di persidangan yang digelar di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/8).

Meski tergugat tidak hadir, majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar tetap melanjutkan pemeriksaan keterangan saksi yang dihadiri pihak penggugat.

Kuasa hukum penggugat Bobby Christian Halim menjelaskan bahwa saksi yang dihadirkan ada melihat sertifikat asli yang di dalamnya ada tertera tiga kali jual beli dilakukan melalui notaris termasuk BPN yang memiliki kewanangan.

“Disebutkannya, dalam sertifikat tersebut jelas tertulis keabsaannya karna ada alas haknya yang berasal dari Gran C, dan tidak pernah ada nama tergugat,” ucapnya.

Sedangkan dalam persidangan, lanjutnya, setelah eksekusi dibuat yang berdasarkan putusan nomor perkara 320, tidak ada dijelaskan di mana letak objeknya, ukurannya, dan juga batas-batas objek.

“Mirisnya lagi berdasarkan putusan 320 tersebut tergugat tidak dapat menunjukkan bukti dokumen yakni alas hak objek yang digugat oleh penggugat kepada tergugat,” tegasnya.

Diungkapkannya, tergugat hanya dapat menunjukkan surat-surat yang fotocopy, itu pun yang ada hanya halaman pertama dan terakhir.

“Semua yang dilakukan tergugat dalam permohonan eksekusi diduga bermasalah secara hukum,” ucapnya.

Pihaknya juga menilai majelis hakim semestinya berdasarkan putusan perkara 320 sebagai dasar pihak lawan melakukan eksekusi, harus bisa menunjukkan bukti-bukti, terkait batas-batas objek perkara dan hak dasar alas kepemilikan.

“Jadi jangan menunjukkan surat surat yang fotokopy, itu pun yang ada dihalaman pertama dan terakhir, sedangkan kami telah menunjukkan sertifikat sesuai undang-undang agraria, sebagai pemilik yang atas objek tersebut,” ujarnya.

Sementara, menilai tergugat yang tidak hadir saat pemeriksaan saksi selama dua kali berturut-turut, PH penggugat menilai tergugat tidak menghormati pengadilan.

“Harapannya hakim dapat bersikap profesional dan adil dalam memutuskan perkara ini. Karena ini selain saya memperjuangkan klien saya, saya juga memperjuangkan rakyat Indonesia, agar tidak terjadi hal yang seperti ini, agar tidak terjadi zolimi,” katanya. (ril/wil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *