BACAKAN : Majelis hakim diketuai Andriyansyah saat membacakan amar putusan mantan Kadis Zumri Sulthony di Pengadilan Tipikor Medan.
MEDAN – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Budparekraf) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Zumri Sulthony, Kamis (21/8/2025) di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan divonis 20 bulan (1 tahun 8 bulan) penjara.
Zumri Sulthony juga dipidana denda sebesar Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama sebulan.
Majelis hakim diketuai Andriyansyah dalam amar putusannya menyatakan, sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair JPU.
Yakni melakukan, menyuruh atau turut serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, jabatan atau sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait penataan situs abad ke-8, Benteng Putri Hijau yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp771 juta.
Mantan orang pertama di Dinas Budparekraf Provinsi Sumut itu juga tidak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) karena tidak ikut menikmati kerugian keuangan negara.
Hanya saja, majelis hakim tidak sependapat dengan JPU mengenai lamanya pemidanaan yang dijatuhkan kepada terdakwa.
JPU sebelumnya menuntut Zumri agar dipidana 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Baik JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya, sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas vonis yang baru dibacakan majelis hakim.
Dalam penataan benteng di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, Tahun Anggaran (TA) 2022 tersebut, kapasitas Zumri Sulthony selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dia tak sendirian. Tiga terdakwa lainnya yang lebih dulu diproses juga di Pengadilan Tipikor Medan, telah divonis bersalah.
Yaitu Junaidi Purba selaku fungsional Pamong Budaya Disbudparekraf Sumut sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kemudian, Rizal Gozali Manalu selaku konsultan pengawas, serta Rijal Silaen sebagai Wakil Direktur CV Kenanga. (ril/wil)