Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum (Plh Kasi Penkum) Kejati Sumut M Suhairi.
MEDAN – Dua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan lainnya, Jumat (22/8/2025) kompak mangkir alias tak memenuhi ‘undangan’ dari tim penyelidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
“Tidak hadir bang. Tidak ada alasan keterangan resmi bang,” kata Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum (Plh Kasi Penkum) Kejati Sumut M Suhairi, malam tadi lewat pesan teks.
Kedua legislator dari Komisi 3 tersebut seyogianya dimintai keterangan hari ini yaitu STRP (Ketua) dan EA (Anggota).
Sementara sehari sebelumnya, DRS (Sekretaris) dan GL (Anggota) lebih dulu mangkir, juga tanpa keterangan resmi atau alasan tidak bisa hadir di Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution, Medan.
Menjawab pertanyaan awak media, M Husairi menimpali, tim penyelidik Kejati Sumut akan melakukan pemanggilan ulang kepada keempat legislator tersebut, Senin (25/8/2025) dan Selasa (26/8/2025).
“Dijadwalkan untuk hari Senin dan Selasa,” kata Juru Bicara Kejati Sumut itu.
Diberitakan sebelumnya, pemanggilan keempat wakil rakyat dari Komisi 3 dimaksud, menyusul adanya informasi atau laporan sejumlah pengusaha mikro yang mengaku diperas.
Modus dugaan pemerasan yang dilakukan, terkait kelengkapan perizinan usaha dan pajak. Komisi 3 DPRD antara lain membidangi Keuangan dan Perekonomian. Sejumlah pihak telah dipanggil guna pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). (wil)