36 Kg Sabu dan 100 Kg Ganja Tangkapan BNNP Sumut Dimusnahkan di Jakarta

Berita21 views

MUSNAHKAN: Pemusnahan narkotika di BNN Pusat, Jakarta pada Jumat (22/8/2025).

MEDAN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu dari hasil tangkapan beberapa wilayah periode Juni-Juli 2025 di kantor BNN, Jakarta pada Jumat (22/8/2025).

Turut dimusnahkan narkotika hasil tangkapan BNN Propinsi Sumatera Utara (Sumut) yakni 109.100,7639 gram (100 kg) ganja dan sabu 36.520,065 gram (36 kg).

Sedangkan anak bangsa yang terselamatkan dari peredaran gelap narkotika jenis ganja sebanyak 181.979 orang  dan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak sebanyak 497.024 orang.

Kepala BNNP Sumatera Utara, Brigjen Pol Toga H Panjaitan melalui Kasi Wastahti Hisar Situmorang, SH, MH dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Jumat (22/8) menyebutkan, tujuh tersangka yang berhasil dibekuk yakni, MF (35) dan K (39) yang keduanya warga Aceh, IN (30) warga Bengkalis, Riau, S (63) warga Deliserdang, MH (28) dan M (38) warga Aceh dan M alias Y(24) warga Medan.

Ganja tersebut ditangkap BNN RI bekerjasama dengan BNN Propinsi Sumut dari wilayah Aceh Gayo oleh jaringan U.

Penangkapan terjadi pada 29 Juni 2025, sekira pukul 01.00 WIB saat tim mendapat informasi anggota jaringan U berinisiaI I als S dan K akan membawa narkotika jenis ganja ke arah Medan.

Pukul 08.30 WIB, tim menangkap mobil Avanza nopol BL 1802 KZ yang dikendarai I alias S dan K yang di dalamnya didapati 5 karung yang diduga narkotika jenis ganja. Setengah jam kemudian, tim menangkap pengendara sepeda motor yang diduga bertugas sebagai ceker.

Setelah dilakukan penangkapan, para tersangka dan barang bukti diamankan ke kantor BNNP Sumut.

Pada Senin (7/7/2025) sekira pukul 08.20 WIB, BNNK Mandailing Natal menyerahkan barang bukti diduga narkotika ganja sebanyak lima belas bungkus berwarna Coklat dengan berat bruto 14.840 gram dan tas ransel berwarna hitam bertuliskan The South Face dan kardus berwarna coklat bertuliskan Roma.

Ganja tersebut ditemukan Tim Satgas Intelmar Wilker LANTAMAL II DPP dan Pos AL Natal pada Rabu (2/7/2025) pukul 01.00 WIB.

Sedangkan barang bukti sabu diamankan BNNP Sumatera Utara pada Jumat (11/7/2025) dari jaringan MDA dkk di wilayah T. Morawa, Kab Deliserdang.
Diketahui S yang merupakan ayah MDA menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya di T. Morawa, Kab Deliserdang.

Dari belakang rumah S ditemukan bungkusan plastik berwarna putih di dalamnya terdapat 6 bungkus narkotika jenis sabu masing-masing berat ± 100gr dengan total ± 600gr.

Petugas BNNP Sumut kemudian mendapatkan informasi bahwa MDA melarikan diri ke wilayah Aceh dan saat ini masih diburu.

Kemudian pada Selasa (15/7/2025) sekira pukul 18.30 WIB, dilakukan penangkapan dua orang berinisial MH dan M als Y dari kos-kosan dengan menyita 36 kg sabu yang disimpan dalam 4 kardus (19 bungkus) dan 1 buah koper (17 bungkus).

Kemudian kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor BNNP Sumut untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Dan Sabtu (19/7/2025) sekira pukul 04.00 wib petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial. M di sebuah Hotel Jl. Raya Puncak Kec. Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat dan ditemukan barang bukti berupa handphone. (william)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *