Tiga Pelaku Bentrok Ormas di Tanjung Morawa Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Kriminal20 views

PAPARKAN: Kapolresta Deliserdang Pol Hendria Lesmana SIK didampingi Kasat Reskrim, Kompol Riski Akbar saat menunjukkan barang bukti di Aula terbuka Mapolresta, Rabu (20/8/2025).

DELISERDANG – Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Hendria Lesmana mempaparkan bentrokan antara dua organisasi masyarakat di Jalan Irian, Kecamatan Tanjungmorawa pada Rabu (30/8/2025).

Dalam bentrokan yang terjadi pada Senin, (11/825) mengakibatkan dua orang korban yaitu Jeri Nanda Syahputra (28) warga Kecamatan Percut Seituan dan Dicki Irawan (35) warga Tanjungmorawa.

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap tiga pelaku yang merupakan warga Tanjung Morawa berinisial WD ,47, AT ,41, dan SP alias Sirup.

“Juga turut disita barang bukti yakni 2 senjata senapan angin, 2 unit Kendaraan roda empat yaitu Honda City dan Honda CRV, 3 kotak peluru senjata senapan angin dan sepuluh tabung gas Co2 untuk bahan airsoftgun,” ujar Kapolresta, Kombes Pol Hendria Lesmana didampingi Kasat Reskrim, Kompol Risqi Akbar, SIK, MH.

Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Riski Akbar memaparkan, bentrokan berawal saat anggota PP Tanjungmorawa memasang baliho peringatan HUT RI di Jalan Irian Gang Pekong, Lingkungan 2 Tanjungmorawa Pekan.

“Saat itu, salah satu ormas melakukan penyerangan terhadap anggota PP yang sedang memasang baliho peringatan HUT ke 80 RI. Buntut dari penyerangan itu, ternyata berlanjut, 3 pelaku kembali melakukan penyerangan pada anggota PP yang sedang dievakuasi di RS Grand Medistra”, ujar Kasat Reskrim.

Tambah Kasat Reskrim, ketika di rumah sakit, 3 pelaku masuk ke dalam dan langsung melakukan penyerangan dengan menembakkan senjata senapan angin ke arah masa PP yang saat itu sedang berkumpul mengantar korban.

Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deliserdang yang menyaksikan langsung aksi penembakan tersebut langsung bergerak cepat meringkus ketiga pelaku dan diboyong ke Mapolresta Deliserdang.

“Pasal yang diterapkan terhadap ke-3 pelaku adalah pasal 170 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas Kasat Reskrim. (*/wil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *