SIDANG: Sidang dugaan korupsi pembangunan Gedung Balei Merah Putih, Kota Pematangsiantar.
MEDAN – Terkait pembangunan Gedung Balei Merah Putih, Kota Pematangsiantar
giliran empat orang jadi ‘pesakitan’ jilid II, , Jumat sore (22/8/2025) di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.
Keempatnya yakni Direktur Utama (Dirut) PT Tekken Pratama (TP) Hairullah B Hasan, Direktur Heriyanto, tenaga ahli PT TP Hary Gularso dan Safnil Wizar selaku Dirut PT Inti Kharisma Wasantara (IKW), selaku konsultan pengawas.
Pembangunan Gedung Balei Merah Putih tahun 2016-2017 dengan pagu anggaran sebesar Rp51,9 miliar tersebut menurut JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar Kurniawan Sinaga, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,4 miliar.
Tahun 2016 lalu, PT Telekomunikasi (Telkom) Indonesia (Persero) Tbk berencana melakukan pengembangan pelayanan di atas lahan milik PT Telkom Jalan WR Supratman, Pematangsiantar.
Sebagai anak perusahaan bergerak di bidang ritel, PT Graha Sarana Duta (GSD) Area I Operation Medan dipercayakan untuk menindaklanjutinya.
Namun dalam pelaksanaannya belakangan ditemukan sejumlah kejanggalan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Pengadaan IMB dan Amdal pembangunan gedung Telkom tidak tertuang dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2016.
“Tidak dibuat Daftar Rencana Pengadaan (DRP) Belanja Modal/Capex dengan memuat nomor akun, nama kegiatan, spesifikasi teknik, satuan, jumlah, waktu kebutuhan dan jumlah anggaran.
Bahwa dalam pengadaan ini tidak diketahui siapa yang menjadi pemberi tugas, pelaksana pengadaan dan panitia pengadaan,” kata JPU.
Para terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Majelis hakim diketuai Hendra Hutabarat pun melanjutkan persidangan, Rabu depan (27/8/2025) untuk pemeriksaan saksi-saksi dikarenakan keempat terdakwa melalui tim penasihat hukummya, tidak mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan JPU).
Jilid I
Di jilid I, Mahmud, selaku mantan General Manager (GM) PT GSD Area I lebih dulu jadi ‘pesakitan’ di Pengadilan Tipikor Medan.
Pria 73 tahun itu diganjar 1 tahun dan 4 bulan (16 bulan) penjara dan dipidana denda Rp100 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 2 bulan.
Mahmud memang dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp1.221.220.500, namun tidak perlu menjalani pidana.
Sebab, dia melalui keluarga didampingi tim penasihat hukummya telah menitipkan UP tersebut ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) pada Kejari Pematangsiantar.
Di tingkat banding, hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan meringankan hukumannya menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan. (ril/wil)