Tersangka Videokan Saat Aniaya dan Bunuh Pacarnya di Medan

Kriminal28 views

PAPARKAN: Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto didampingi Kasi Humas AKP Halashon Sihotang saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolrestabes Medan.

MEDAN – Motif pembunuhan seorang janda berinisial L (44) warga Jalan Pukat II, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan tembung yang dilakukan pacarnya sendiri, DC (41) karena sakit hati.

“Tersangka merasa sakit hati dan ditipu. Karena tersangka pernah terlibat kasus penganiayaan tahun 2023 dan ditahan walau tersangka sudah menyerahkan uang kepada korban untuk mengurus perkaranya. Dan mengira korban tidak mengurus perkaranya,” ujar Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto didampingi Kasi Humas AKP Halashon Sihotang kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Rabu (27/8/3025).

Tambah Kasat, terungkapnya kasus ini bermula saat Timsus Satreskrim Polrestabes Medan mendatangi RS Colombia untuk melihat kondisi korban.

Tim selanjutnya mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan. Memeriksa kamar korban dan didapatkan bekas bercak darah di gorden jendela kamar korban.

Tim kemudian memintai keterangan para saksi yang berada di rumah tersebut dan memeriksa ponsel milik tersangka. Dalam ponsel tersangka ditemukan rekaman video tersangka melakukan penyekapan dan penganiayaan kepada korban.

“Atas bukti-bukti tersebut. Tim selanjutnya membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolrestabes Medan,” tambah Kasat.

Dari hasil test urine yang kita lakukan terhadap pelaku positif mengkonsumsi sabu. Tersangka ini tempramen dan sempat ditahan dengan kasus yang sama (penganiayaan-red).

Kasat menjelaskan, pihaknya juga telah memasang garis polisi (police line) di lantai 3. Keterangan dari warga sekitar tersangka juga jarang bergaul dengan warga sekitar. “Atas perbuatannya tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 338 atau 351 Ayat (3) dan atau Pasal 333 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelas Kasat. (wil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *