Tersangka
MEDAN – Amran Nababan (31) warga Jalan Teh Raya, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan terpaksa dijebloskan ke penjara karena mencuri sepeda motor di Jalan Kapten Purba Komplek Bekala Asri pada Minggu (18/8/2024) sekitar pukul 18.30 wib.
Kapolsek Medan Tuntungan Ipda Evran Tomo Denilson Simanjuntak, S.Tr.KS melalui Kanit Reskrim Ipda Syawal Sitepu,SH,MH menjelaskan bahwa tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari kobran ALL.
“Dimana pada hari Selasa 18 Agustus 2024 sekitar pukul 18.30 Wib, pelapor pulang dari Siborong-borong dan melihat pintu rumahnya sudah dalam keadaan rusak. Korban masuk ke rumah dan melihat sepeda motornya tidak ada lagi terparkir di garasi,” ujar Kanit Reskrim.
Korban kemudian membuka CCTV dan melihat ada dua orang pria masuk ke rumah dengan cara memanjat pagar bagian samping.
Korban pun tidak terima atas kejadian tersebut, dia pun kemudian mendatangi Polsek Medan Tuntungan untuk membuat laporan atas kehilangan sepeda motornya.
Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan yang menerima laporan tersebut langsung melakukan cek tempat kejadian dan mengumpulkan bukti bukti. “Dari hasil penyelidikan, pelaku kami ketahui,” tambahnya.
“Saat patroli, kami melihat tersangka berada di loket bus di Jalan Jamin Ginting yang langsung kami amankan,” jelasnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku mencuri sepeda motor korban. Sepeda motor digadaikannya kepada pria bermarga Lumbangaol seharga Rp 4,5 juta.
“Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan ke Polsek Medan Tuntungan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (wil)