TANGKAP: Pengedar narkoba di Klambir V ditangkap
MEDAN – Dua pria sindikat peredaran narkoba di kawasan Klambir V Kecamatan Helvetia, Medan diamankan Sat Resnarkoba Polrestabes Medan.
Kedua pria itu berinisial H alias Oyok (51) warga Klambir V Medan Sunggal dan Adi (38) warga Tanjung Putra, Langkat.
Wakasat Narkoba Polrestabes Medan, AKP Arham Gusdiar menerangkan, penangkapan keduanya berawal dari pengungkapan-pengungkapam sebelumnya yang berhasil dilakukan Satres Narkoba Polrestabes Medan.
“Oyok disebut-sebut sebagai bandar besar di Klambir V. Kita lakukan penyelidikan dan mengamankan Adi yang merupakan kaki tangan Oyok di pelataran parkir Manhattan, Jalan Gagak Hitam, Sabtu (28/12/24),” ujarnya kepada wartawan Kamis (16/1/25).
Dari tangan Adi, diamankan 30 butir H 5 di dalam mobil X Trail, dua unit handphone, uang tunai Rp 8 juta.
Dari pengakuan Adi, barang tersebut diterimanya dari Oyok.
Petugas kemudian mengamankan Oyonk dari Rest Area Jalan Tol Medan-Tebing Tinggi, Minggu (29/12/24).
“Saat kita amankan, Oyok ini hendak kabur ke Parapat,” terangnya.
Dari Oyok, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu plastik klip sabu dengan berat 3 gram, 2 butir pil H5 dan dua unit handphone.
Petugas yang belum puas terus melakukan pengembangan hingga ke gudang milik Oyok di Jalan Mayor, Klambir V. Benar saja, di sana petugas kembali menemukan barang bukti 17.042 butir lagi pil H5, 298 butir pil ekstasi, 268 butir kapsul H5, 4 klip serbuk ekstasi dan 200 gram sabu.
Dijelaskan Arham, dari hasil interogasi pihaknya kepada Oyok, pria itu mengaku hanya mendistribusikan barang haramnya di seputaran Klambir V. (*)
Penulis : wiliam