TANGKAP: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Wali Kota Medan Bobby Nasution, Danpomdam I/BB Kolonel CPM Ucok Anggiat Simanjuntak, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Bambang Tertianto, Dandim 0201/Medan Kolonel Inf M Radhi Rusin dan Dandenpom I/5 Medan Letkol CPM Hanri Wira Kusuma saat memberikan keterangan pers..
MEDAN – Dalam kurun 1-22 Januari 2025, Satres Narkoba Polrestabes Medan dan Pomdam I/Bb meringkus 76 tersangka narkoba, serta menyita barang bukti sabu, ganja dan pil ekstasi.
Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes, Kamis (23/1).
Turut hadir dalam kegiatan itu diantaranya Wali Kota Medan Bobby Nasution, Danpomdam I/BB Kolonel CPM Uncok Anggiat Simanjuntak, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Bambang Tertianto, Dandim 0201/Medan Kolonel Inf M Radhi Rusin dan Dandenpom I/5 Medan Letkol CPM Hanri Wira Kusuma.
Disampaikan Kapolrestabes, penindakan hukum ini dilakukan Pomdam I/BB, Denpom I/5 Medan, Polretabes Medan dan dibackup Polda Sumut. Sesuai perintah Panglima atau Pangdam pada waktu itu, proses hukum sudah dilakukan dan status sebagai tersangka, sedangkan peran masih didalami. Warga sipil diserahkan ke Polres Binjai.
“Dalam kurun 1 sampai 22 Januari, kita melakukan penindakan terhadap 76 terduga pelaku narkoba. Dengan perincian dari 55 tersangka, 53 laki-laki dan 2 perempuan dewasa. Ini sebagai pemilik, kemudian melakukan pendistribusian dan menjual narkotika secara ilegal, dan kemudian dilakukan proses penahanan dan penyelidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun,” ungkap Kombes Gidion.
Lanjutnya, lalu penyalahgunaan narkoba 21 laki-laki dewasa dengan perincian 12 orang direhabilitasi di BNNP Sumut dan 9 orang di direhabilitasi di Panti Rehab. Adapun barang bukti yang disita diantaranya sabu 48,37 gram, ganja 46,1 Kg, pil ekstasi 1.993 butir.
“Adapun total TKP yang diidentifikasikan menjadi tempat peredaran narkoba yakni wilayah Polsek Medan Tembung 11 TKP, Polsek Sunggal 9 TKP, Polsek Medan Timur 8 TKP, Polsek Medan Kota 3 TKP, Polsek Delitua 3 TKP, wilayah Polsek Helvetia 3 TKP, Polsek Medan Area 3 TKP, Polsek Pencurbatu 2 TKP, Polsek Medan Tuntungan 2 TKP, Polsek Medan Baru 1 TKP dan Polsek Patumbak 1 TKP,” pungkasnya.
Wali Kota Medan Bobby Nasution mengapresiasi kinerja Polrestabes Medan yang mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba di Medan. Ditegaskannya bahwa tindak pidana narkoba adalah sumber dari semua masalah dan kriminalitas.
“Narkoba ini sumber dari segala masalah. Oleh karena itu saya mengapresiasi kegiatan ini yang dilakukan Polrestsbes Medan, Kabid Propam dan juga Kapomdam I/BB. Pemberantasan narkoba ini tidak pandang buluh lagi. Maupun ada keterlibatan eksternal maupun internal, ini akan menjadi ancaman bagi sebuah daerah, khususnya Kota Medan,” terang Wali Kota.
Dia berharap pemberantasan narkoba semakin meningkat, termasuk memutus rantai peredaran sejak dari lokasi perbatasan daerah Sumut.
“Kedepan tahapannya sudah masuk ke area jalur masuk narkoba. Bisa di tracking barangnya darimana, serta masuknya dari siapa. Diharapkan supaya barang ini tidak lagi masuk ke Medan bahkan Sumatera Utara,” harap Bobby.
Sementara itu Danpomdam I/BB Kolonel CPM Uncok Anggiat Simanjuntak menjelaskan pihaknya bersama-sama dengan Polrestabes Medan telah melakukan penindakan kasus narkoba daerah Gelugur Hong dan di Kecamatan Sunggal.
“Ini merupakan kerja sama kita (Poldasu, Polrestabes Medan dan Pomdam I/BB), karena ini penegakan hukum untuk membantu masyarakat,” kata Kolonel Uncok.
Pada kesempatan itu, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Bambang Tertianto menjelaskan bahwa tadi sudah disampaikan oleh Pak Kapolrestabes, artinya disini kita sepakat semua untuk mengarah ke hal-hal tindakan yang lain yakni memberantas narkoba, perang terhadap narkoba.
“Tetap kita antisipasi. Terkaitan dengan hal itu tidak tertutup kemungkinan bahwa penggunaan narkoba dan membeking-bekingi narkoba itu bisa jadi dilakukan oleh aparat itu sendiri, baik itu dari kepolisian dan lainnya. Maka dari itu kami di sini sebagai Bid Propam akan mengawal. Silahkan rekan-rekan berikan informasi atau keterlibatan-keterlibatan anggota menggunakan maupun mengedarkan narkoba,” imbau Kombes Bambang. (*)
Penulis : william