Dua Rumah Bandar Narkoba di Tanjungbalai Digeledah BNN RI

Berita7 views

GELEDAH: Petugas BNN RI saat menghadirkan kedua pelaku saat menggeledah rumah mereka di Gang Jumpul LK Kapias Pulau Buaya, dan rumah Khairudin di Gang Simpati No. 111 LK IV Sidengki Kota Tanjungbalai.

TANJUNGBALAI – Dua rumah tersangka bandar narkoba di Kota Tanjungbalai digeledah Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) pada Kamis (23/1/2025).

Dua rumah yang digerebek yakni milik Boy di Gang Jumpul LK Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung dan rumah bernama Khairudin di Gang Simpati No. 111 LK IV Sidengki Kelurahan Kuala Silo Bestari Kota Tanjungbalai.

Saat penggeledahan turut dihadirkan para pelaku didampingi kepling setempat. Rumah Boy yang pagar dan rumahnya terkunci akhirnya dibongkar. Petugas lalu masuk ke dalam rumah.

Di rumah Khairudin, seorang ibu sempat histeris karena terkejut dengan kedatangan petugas BNN bersama pelaku ke rumahnya.

Petugas tak menemukan barang bukti dari kedua rumah tersebut. Namun BNN mengamankan sejumlah kotak handphone dan beberapa barang barang diduga berkaitan dengan jaringan narkoba.

Katim Operasional BNN RI bernama BJB mengatakan penggeledahan di dua rumah tersebut merupakan tindak lanjut dari penangkapan 5 orang jaringan bandar narkoba yang dilakukan BNN bersama Bea Cukai pada Selasa (21/1/2025) di Perairan sekitar Malaysia.

“kelima pelaku merupakan jaringan bandar narkoba antar negara Malaysia-Indonesia. Boy ditangkap bersama dua orang saudaranya di kapal besar dan Khairudin ditangkap bersama Andi, di kapal kecil yang bertugas menjemput barang narkotika di perairan sekitar Malaysia,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, Boy berkomunikasi dengan satu jaringan lagi berinisial Z, yang merupakan warga Indonesia yang tinggal di Malaysia, dan Z mengirim Sabu dari Malaysia melalui Pulau Berhala Batubara.

“Pelaku yang menjemput barang yaitu Khairudin dan Andi, berhasil membuang barang bukti yang berada dalam satu karung berisi sabu sabu ke laut. Dan mereka sudah mengakui itu. Dari keterangan pelaku, dalam satu karung itu berisi 20 Kg sabu. Kita sudah melakukan pencarian namun tidak ditemukan,” sebutnya.

Walaupun mereka membuang barang bukti ke laut, BNN bisa menjerat para pelaku dengan pasal pasal sesuai undang undang narkotika seperti, Pasal 114, 112, dan Pasal 132.

“Dari penggeledahan di rumah Boy tadi, kita berhasil mengamankan barang bukti yang nanti akan dilakukan klasifikasi yang berkaitan dengan jaringan narkoba. Selain itu, barang bukti yang sudah kita amankan yakni berupa alat alat telekomunikasi, kapal besar dan kapal kecil (kapal langsir), serta GPS yang ada dalam kapal,” terangnya.

Menurut keterangan BNN, para pelaku sudah melakukan tiga kali transaksi yakni mulai tahun 2021 dan 2024. Dan transaksi ini kedua kalinya dilakukan Boy dengan Z di Malaysia.

Boy berperan sebagai koordinator lapangan yang menerima uang, termasuk melakukan komunikasi dengan inisial Z yang ada di Malaysia.

Sementara Andi dan Khairudin orang yang menjemput barang yang diserahterimakan antara Boy dengan Z. Pelaku Boy, Khairudin dan Andi merupakan orang Tanjungbalai.

“Kita akan tindak lanjuti apakah ada korelasinya pelaku Andi ini adalah orang yang sama dengan Andi yang DPO di Polda Sumut,” jelas BJB.

Andi masuk DPO terkait kasus 117 Kg Sabu yang ditangkap Polda Sumut pada April 2024 lalu. (*)

Editor : william

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *